Nilai Kasus Pencemaran Nama Baik Banyak Kejanggalan, Nikita Mirzani Bakal Laporkan Pihak Terlibat
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Setelah Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali dari persidangan, maka Majelis Hakim pun memutuskan vonis bebas untuk Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

WowKeren - Nikita Mirzani saat ini telah dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal ini menjadi berita yang membahagiakan bagi kubu Nikita Mirzani.

Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam sidang terakhir, pihak Nikita Mirzani diketahui sempat mengeluarkan tudingan mengenai adanya kecurigaan pihak kejaksaan mendapatkan suap.

Atas dugaan suap itu, pihak Nikita Mirzani diminta untuk membuktikan dan dipersilakan membuat laporan. "Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang. Tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, ini yang terpenting," ujar Fahmi dalam keterangannya di Serang, Banten, Kamis (29/12).

Lebih lanjut, Fahmi menuturkan bahwa pihaknya melihat banyak keanehan dalam perkara Nikita Mirzani. Ia lantas berseloroh janji akan membongkar hal-hal yang dinilainya janggal itu. Bahkan, ia juga mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.


"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya, saya mau akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," terang Fahmi. "Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kaca mata membaca berkas perkara."

Sementara mengenai vonis bebas Nikita Mirzani diketahui dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra dalam persidangan. Sehingga Majelis Hakim pun memutuskan untuk memvonis bebas Nikita Mirzani.

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis (29/12) kemarin.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa JPU tidak serius untuk menghadirkan Dito Mahendra untuk keterangannya di persidangan. Padahal, sebagai saksi korban, Dito Mahendra wajib diminta keterangan terlebih dahulu di persidangan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait