Raffi Ahmad Bertindak Tegas usai Ribuan Orang Setujui Petisi Tolak Beach Club-nya di Jogja
Instagram/raffinagita1717
Selebriti

Rencana Raffi Ahmad untuk membangun beach club di Yogyakarta, tepatnya di kawasan Gunungkidul menuai kecaman. Bahkan puluhan ribu orang sudah menandatangani petisi penolakan pembangunan beach club Raffi.

WowKeren - Rencana pembangunan beach club dan resort oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul, Yogyakarta mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati lingkungan. Bahkan 20 ribu orang disebut sudah menandatangani petisi penolakan pembangunan beach club Raffi.

Penolakan itu berujung pada keputusan Raffi untuk mundur dari proyek tersebut. Rencana Raffi untuk membangun resort, vila, dan beach club di Gunungkidul itu telah menuai banyak kecaman dari masyarakat hingga pemerhati lingkungan.

Proyek besar ini pertama kali diumumkan oleh Raffi pada 17 Desember 2023 dan bertujuan untuk menciptakan beach club terbesar di Indonesia di tebing pinggir Pantai Krakal. Namun, pengumuman ini segera memicu reaksi keras karena potensinya yang dinilai akan merusak lingkungan sekitar.

Dampak negatif terhadap lingkungan yang dikhawatirkan termasuk kekeringan, krisis air bersih, kerusakan kawasan karst, serta banjir dan longsor. Kawasan ini sendiri berada dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu, yang merupakan kawasan lindung geologi.


Tentu rencana Raffi itu menabrak peraturan yang berlaku, seperti diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012. Muhammad Raafi, pencetus petisi "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!" yang dibuat pada 21 Maret 2024, menulis bahwa, "Itu kawasan lindung geologi. Yang harusnya enggak boleh dibangun apa-apa.

Setelah menerima lebih dari 44 ribu tanda tangan dalam petisi di change.org, serta kecaman melalui berbagai platform media sosial, Raffi akhirnya merespon kritik tersebut. Presenter terkenal ini menyampaikan melalui video yang diunggah di Instagram pada 11 Juni 2024 bahwa dia memahami kekhawatiran yang dilontarkan dan menyatakan akan mundur dari proyek tersebut.

"Dengan ini, saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini. Karena bagi saya apapun yang saya lakukan dalam bisnis-bisnis saya ini wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Raffi.

Proyek ini sempat disebut-sebut akan memberikan peluang kerja dan memajukan pariwisata lokal. Namun, WALHI menilai bahwa potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi jauh lebih besar daripada manfaat ekonomis yang diharapkan.

WALHI Yogyakarta melalui rilisnya pada 21 Desember 2023 menuding pembangunan ini akan menyalahi peraturan Permen ESDM No 17/2012, "Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait