Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi melalui penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru mengenai pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu sempat menggerkan para pekerja. Kini Menaker Ida memastikan akan merevisi aturan tersebut agar pekerja tidak merasa dirugikan.
Kemnaker sendiri disebut masih terus merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Proses revisi kini masih dilakukan.
Aturan JHT (Jaminan Hari Tua) dalam UU Cipta Kerja kini juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menuntut sejumlah perubahan dalam ketentuan pada UU Cipta Kerja
Serikat buruh tetap mendesak agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut dicabut.
Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menaker dan Menko Perekonomian untuk merevisi kembali aturan baru JHT. Pasalnya, berbagai pihak diketahui menentang aturan tersebut.
Hotman Paris Hutapea menyampaikan keberatannya atas aturan baru tentang JHT yang termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Meski pendukung Presiden Jokowi, Hotman Paris mengaku tak setuju soal yang satu ini.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) sempat menduga bahwa aturan baru JHT diputuskan karena pemerintah tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
Dalam meme tersebut, tampak foto editan yang menampilkan Menaker Ida berhadapan dengan pocong di kantor BPJS Ketenagkerjaan. Bunyi meme tentang JHT tersebut pun cukup menggelitik.
Krisdayanti ikut menyoroti persoalan aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) yang menjadi kontroversi. Pasalnya isi aturan tersebut mengatakan bahwa JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.
Kontroversis aturan baru JHT baru bisa cair di usia 56 tahun sukses menjadi pembahasan publik. Nyatanya, persoalan ini sudah sempat terjadi di tahun 2015 lalu.
Massa demo soal JHT di depan kantor Kemenaker yang diketahui merupkakan kelompok buruh tampak telah tiba di lokasi. Pihak kepolisian tampak mengawasinya seperti biasa, tidak ada persiapan khusus.
Bukan hanya di kantor Kemnaker, demo rencananya juga akan digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kantor Dinas Tenaga Kerja serta kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan masing-masing wilayah.
Banyak pekerja yang kemudian mempertanyakan nasibnya apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tak bisa mengklaim JHT untuk dana darurat karena belum berusia 56 tahun.
Persoalan Permenaker yang mengatur tentang pencairan JHT di usia 56 tahun belakangan menjadi sorotan masyarakat, khususnya pekerja/buruh. Kini, Ketua DPR pun turut memberikan kritik atas aturan tersebut.
Serikat Pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntuk pencabutan aturan baru mengenai JHT. Aksi itu rencananya akan dilakukan pada hari Rabu (16/2) mendatang.
Adapun pencairan JHT tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang belum lama ini diterbitkan Menaker. Hal ini lantas menuai polemik di kalangan masyarakat.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih bisa mencairkan JHT 100 persen meski belum mencapai usia 56 tahun. Pasalnya, aturan baru tersebut baru berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu.
Serikat pekerja ikut menyampaikan protes atas peraturan dan syarat pencairan dana JHT BPJamsostek. KSPI turut mengungkap kecurigaan jika dana JHT sengaja ditahan untuk proyek-proyek tertentu.