Viral Video Warga Paksa Petugas Pemakaman COVID-19 Lepas APD Di Malang, Terancam Pidana?
Nasional

Aksi sejumlah warga yang memaksa petugas pemakaman jenazah COVID-19 untuk melepas alat pelindung diri (APD) telah menghebohkan Malang. Bakal kena hukuman pidana?

WowKeren - Pemakaman jenazah pasien virus corona (COVID-19) kembali diwarnai dengan peristiwa kurang menyenangkan. Kejadian kali ini terjadi di Kabupaten Malang dimana petugas pemakaman jenazah COVID-19 mendapatkan perlakuan buruk dari kerabat jenazah dan warga setempat.

Peristiwa yang terekam video tersebut memperlihatkan bagaimana warga memaksa petugas pemulasaraan jenazah untuk melepas Alat Pelindung Diri (APD). Dalam video ini, puluhan warga memaksa seorang petugas untuk melepas APD karena tidak percaya virus corona itu ada.

Video ini kemudian menjadi viral di media sosial seperti Instagram dan Twitter, hingga akhirnya diberitakan oleh akun Instagram Malang Raya Info. Terdengar banyak warga berteriak-teriak kepada petugas pemakaman untuk melepas APD yang disebut seperti jas hujan.


Copoten ae wes, corona gak nggarai mati (Lepas saja sudah, corona tidak membuat mati),” teriak warga dalam video tersebut seperti dilansir dari akun malangraya_info, Sabtu (29/8). “Timbang gak dinganu wong-wong, copoten timbang panas (Daripada tidak dianggap orang-orang, lepas saja daripada panas).”

Tak sampai disitu, ada juga warga yang berteriak jika cuaca tidak hujan sehingga petugas tidak perlu memakai APD. “Ora udan lapo nggae mantel (tidak hujan ngapain pakai mantel),” teriak warga lainnya.

Bahkan, warga juga sempat memaksa agar peti jenazah dibuka beramai-ramai lantaran tidak setuju dengan pemakaman menggunakan protokol kesehatan. Peristiwa ini mendapatkan perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Meski demikian, ia menegaskan jika peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana dan bisa diproses hukum.

”Saya gak tau pasti (kejadian pemaksaan),” ujar Arbani seperti dilansir dari Kumparan, Sabtu (29/8). “Kalau iya itu sudah masuk pidana. Sama seperti pengambilan paksa jenazah juga dilaporkan kepolisian.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait