Terjerat Hukuman 20 Tahun Penjara, Polisi Tangkap Dua PNS Pelaku Penembakan Gedung DPR
Nasional

Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menemukan peluru nyasar tersebut identik dengan senajata yang digunakan oleh kedua pelaku.

WowKeren - Pada Senin (15/10) lalu, terjadi penembakan salah sasaran di ruangan anggota DPR. Peluru nyasar tersebut berada di ruangan dua anggota DPR, yakni Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar.

Peluru tersebut hampir mengenai tamu Wenny yang merupakan seorang pendeta. Menurutnya, peluru tersebut hanya berjarak 5 cm dari kepala sang Pendeta. Wenny sendiri mengaku juga syok lantaran peluru tersebut juga sempat melintas di atas kepalanya.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, peluru tersebut rupanya berasal dari Lapangan Tembak Perbakin. Kini polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial IAW dan RMY yang rupanya bukan anggota Perbakin melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menemukan peluru nyasar tersebut identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku.

IAW dan RMY dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Aturannya jelas, seseorang bisa membawa senjata harus punya izin," tambahnya.

Sementara itu, penembakan kembali dikabarkan terjadi di gedung DPR. Kali ini, Peluru ditemukan di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN. Peluru baru tersebut ditemukan di gedung DPR lantai 10 dan 20 Gedung Nusantara I, yakni di ruang 1008 dan 2003.

Belum dapat dipastikan apakah peluru tersebut berasal dari penembakan yang terjadi hari ini atau Senin (15/10) lalu. Saat ini, para Anggota DPR sedang menunggu penyelidikan lebih lanjut dari polisi.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait