Mantan Gubernur Jabar Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Suap Meikarta, Ini Hal yang Ditelusuri KPK
Nasional

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Meikarta.

WowKeren - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, ditunjuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sempat dua kali tak hadir, Aher pun akhirnya memenuhi pemeriksaan oleh KPK pada 9 Januari 2019.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan bahwa ada dua hal yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Yang pertama adalah peran Aher terkait proses perizinan Meikarta kala masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Pertama, tentu saja apa yang dilakukan dan bagaimana peran yang bersangkutan ketika menjadi Gubernur Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/1). "Jadi proses perizinan yang diketahuinya, yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait rekomendasi yang menjadi domain dari pemerintah provinsi."

Sedangkan yang kedua adalah klarifikasi tentang sejauh mana Aher mengetahui dugaan penerimaan uang terkait perizinan Meikarta. KPK sendiri telah menemukan adanya dugaan aliran dana ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti baru terkait pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana," jelas Febri. "Baik di Pemprov Jabar misalnya, ada pejabat di sana (yang diduga menerima uang)."

Aher sendiri diperiksa selama 8 jam oleh KPK. Ia mengaku ditanyai soal kewenangannya kala menjadi Gubernur. Penyidik juga menyinggung Keputusan Gubernur nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Keputusan Gubernur itu harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, itu (rekomendasi) tidak boleh ditandatangani oleh Gubernur," terang Aher. "Karena itu harus dikeluarkan Kepgub berdasarkan Perpres 97 2014."

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka dalam kasus Meikarta. Tak hanya itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul mereka bertiga, KPK kembali menetapkan tiga kepala dinas dan dua konsultan Lippo Group sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap yang diberikan oleh pejabat pengembang Lippo Group terkait proyek perizinan pembangunan Meikarta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait