Terbukti Melecehkan KittiB, Rapper Black Nut Dijatuhi Hukuman Ini
Selebriti

Black Nut bahkan mengatakan ada kemungkinan untuk mengajukan banding karena merasa dirinya tidak bersalah.

WowKeren - Pada tahun 2017 lalu, publik Korea dihebohkan dengan tindakan yang dilakukan oleh rapper kontroversial, Black Nut. Pasalnya, lagi-lagi Black Nut berulah dengan melecehkan rapper KittiB secara seksual dalam lagunya, "Indigo Child". Tidak hanya itu, KittiB mengaku jika Black Nut telah menghinanya hingga empat kali dalam kurun waktu 2016-2017.

KittiB pun akhirnya mendapatkan dukungan dari penggemar agar membawa masalah ini ke jalur hukum. Dia juga mengaku tak akan menyerah sampai dirinya berhasil mendapatkan keadilan.

Sejak itu, mereka berdua pun melalui proses hukum yang cukup panjang. Dan permasalahan ini menemui titik terangnya pada Kamis (10/1) ketika Black Nut divonis bersalah oleh Pengadilan Pusat Seoul. Oleh majelis hakim, Black Nut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masa percobaan selama dua tahun. Ia juga akan dijatuhi hukuman enam bulan penjara jika kembali melakukan pelanggaran yang sama selama masa percobaannya. Selain itu, ia juga harus melakukan pelayanan masyarakat hingga 160 jam.

Selama persidangan, pihak pengadilan menyatakan jika Black Nut terus menerus mengejek KittiB dan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Mereka juga mengatakan jika Black Nut tidak hanya melecehkan secara verbal, sebab ia juga bersalah karena menyebarkannya di media sosial.


"Terdakwa terus menerus mengejek korban dan menimbulkan penderitaan yang lebih banyak (bagi KittiB). Kami belum melihat penyesalan yang ditunjukkan terdakwa selama proses persidangan," tutur majelis hakim. "Meskipun kami mempertimbangkan karekteristik lagu yang masuk dalam genre hip hop, tapi ia mengekspresikannya dengan vulgar dan itu merupakan pelecehan seksual sekaligus penghinaan karena diposting di media sosial."

Selama persidangan, Black Nut mengungkapkan jika setiap orang bisa melakukan musik hip hop dan dapat mengekspresikan perasaanya dengan bebas. Dan menurut keterangan pengacaranya, Black Nut kemungkinan akan mengajukan banding setelah dirinya dan pengacara meninjau kembali putusan pengadilan.

"Kami akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar pengacara Black Nut. "Setelah kami meninjau secara rinci alasan dan prinsip hukum putusan pengadilan yang diberikan."

Sebelumnya, pada Januari 2018, Black Nut secara resmi didakwa atas pencemaran nama baik terhadap KittiB oleh Kantor Kejaksaan Pusat Seoul. Lalu pada Oktober 2018, ia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan selama persidangan berlangsung.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel