Sebelumnya, Ustaz Zul telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf lewat akun Twitter pribadinya soal pernyataan tersebut.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 14 Maret 2019 - 09:15 WIB
WowKeren - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Tengku Zulkarnain alias Ustaz Zul, sempat disorot publik. Pasalnya, pidato ustaz Zul yang menyebut bahwa pemerintah akan melegalkan zina lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) menjadi viral.
Pernyataan tersebut lantas menjadi sebuah kontroversi. Ustaz Zul pun segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf lewat akun Twitter pribadinya. Ia juga mencabut pernyataan soal "pemerintah legalkan zina".
Warganet lantas banyak menanggapi permintaan maaf ustaz Zul tersebut. Ada yang menanyakan perihal tersebut kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Akun Twitter @dwinitayu bertanya kepada Mahfud, apakah kasus ustaz Zul tersebut melanggar hukum. Ia juga ingin tahu apakah kasus tersebut bisa selesai hanya dengan permintaan maaf saja.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud segera memberikan jawabannya. Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta tersebut lantas menyinggung soal penyelesaian di pengadilan.
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn 'maaf', hrs dibawa ke pengadilan," tulis Mahfud pada Rabu (13/3). "Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar."
Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan. Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar https://t.co/8jyGfqDDX7
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 13, 2019
Diketahui, Mahfud sebelumnya juga sudah pernah berkomentar soal pernyataan ustaz Zul. Menurut Mahfud, RUU-PKS telah diklarifikasi oleh DPR. Sementara itu, hingga kini RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan dan masih bisa berubah.
(wk/Bert)