TKN Jokowi Pertimbangkan Lapor Polisi Soal Pernyataan Ustaz Zul 'Pemerintah Legalkan Zina'
Nasional

Meski sudah mencabut pernyataanya yang keliru soal RUU-PKS, pihak TKN Jokowi pertimbangkan jalur hukum jika Ustaz Zul tak minta maaf langsung.

WowKeren - Pidato Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain alias Ustaz Zul menjadi bahasan panas. Pasalnya, Ustaz Zul memberikan pernyataan yang keliru soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

Dalam pidato ceramahnya, Ustaz Zul menyebut jika pemerintahan Joko Widodo akan melegalkan zina. Ia bahkan menyebut jika pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi para pemuda yang belum menikah, namun ingin melakukakn hubungan seksual.

Pernyataan Ustaz Zul tersebut membuat kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi panas. Mereka menuntut permintaan maaf langsung dari Ustaz Zul kepada Jokowi. Jika tak segera direalisasikan, maka TKN mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kita sedang pertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap apa yang dilakukan Tengku Zulkarnain, kalau dia tidak minta maaf kepada Pak Jokowi," terang juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, pernyataan Ustaz Zul tersebut sudah menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi.


Usai menjadi viral, Ustaz Zul telah memberikan klarifikasi. Ia mengaku keliru dan mencabut pernyataan soal pemerintah akan legalkan zina.

"Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri," tulis Ustaz Zul pada Selasa (12/3). "Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah."

Akan tetapi, pencabutan pernyataan tersebut tak membuat kubu Jokowi puas. "Sementara Tengku Zulkarnain sudah koar-koar di mana-mana, termasuk di masjid, di media sosial, bahwa pemerintahan Jokowi akan melegalisasi perzinaan. Dia harus minta maaf juga ke Pak Jokowi, jangan cuma seperti itu," pungkas Ace.

Di sisi lain, pendapat mengenai kasus ini juga disampaikan oleh Mahfud MD. Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu membahasnya dalam sisi penyelesaian di pengadilan.

"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn 'maaf', hrs dibawa ke pengadilan," tulis Mahfud pada Rabu (13/3). "Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru