Obsesi Jadi Penerbang, Pilot Gadungan Garuda Indonesia Nekat palsukan ID Card Hingga Jadi Tersangka
Nasional

Alvin berhasil ditangkap berkat laporan dari seorang pilot yang curiga dengan gerak-geriknya.

WowKeren - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia, Alvin Adithya, diamankan oleh Kepolisian Reserse Bandara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (22/3). Alvin mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia.

"Penumpang atas nama Alvin Adithya Darmawan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan dilansir dari Kompas, Senin (25/3). "Yang mengaku sebagai pilot Garuda melakukan check in."

Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pilot yang melihat gerak-gerik Alvin. Alvin terlihat sempat berputar-putar di terminal bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya mengarah ke Security Check Point (SCP) 2.

Pilot itu pun mencoba berinteraksi dengan Alvin untuk melakukan profiling. Kecurigaan makin meningkat ketika Alvin tidak mampu menjawab pertanyaan dengan benar.

"Karena kecurigaan tersebut, kapten pilot melakukan profiling dengan berinteraksi secara verbal kepada oknum tersebut," jelas Victor. "Dan yang bersangkutan menjawabnya tidak clear dan mencurigakan."


Pilot tersebut pun lantas melaporkan hal itu kepada pihak keamanan. Dari penelusuran yang dilakukan, Alvin ternyata adalah seorang penumpang GA yang akan menuju ke Semarang.

Alvin ditangkap lengkap dengan seragam dan kartu tanda pengenal Air Crew Setelah menjalani proses pemeriksaan, Alvin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Kaset Reskrim Polres Bandara Kompol James Hasadungun Hutajulu.

"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia," kata James. "Dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli."

Adapun motif Alvin nekat melakukan hal itu lantaran ia sudah lama memiliki obsesi untuk menjadi pilot. Usai lulus SMA, Alvin pernah mendaftar di sekolah penerbangan namun gagal. "Yang bersangkutan pernah mendaftar sekolah pilot sewaktu lulus SMA namun gagal," imbuh James.

Atas perbuatan yang dilakukan, Alvin dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait