Saksi Bongkar Fadli Zon dan Dahnil Anzar Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet
Instagram/fadlizon
Nasional

Ratna Sarumpaet menjalani persidangan kelimanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (26/3).

WowKeren - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan kelimanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (26/3). Dalam sidang kali ini, hadir enam saksi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut adalah penyidik Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba. Dalam kesaksiannya, Niko mengaku mengetahui informasi tentang kabar hoaks penganiayaan Ratna melalui media online Tribunnews dan Jawa Pos.

"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni. "Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.

Setelah itu, hakim bertanya tentang pernyataan apa saja yang dibaca oleh Niko dalam pemberitaan tersebut. "Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni lagi.


Menurut Niko, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, membenarkan bahwa Ratna dianiaya dalam pemberitaan di Jawa Pos. Sementara itu, Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, juga membenarkan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan dalam pemberitaan Tribunnews.

"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," tutur Niko. "Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan."

Diketahui, enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini terdiri atas tiga saksi dari pihak kepolisian, dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika. Dari pihak RS Bina Estetika, dihadirkan 2 dokter dan 1 perawat.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU pada Selasa pekan lalu. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait