Bawaslu Surati Facebook dan Twitter Guna Cegah Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Nasional

Selain Facebook dan Twitter, Bawaslu meminta kepada sejumlah platform media sosial lainnya untuk tidak menyebarkan iklan maupun konten yang mengandung unsur kampanye selama masa tenang Pemilu.

WowKeren - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) telah berakhir setelah debat kelima Capres-Cawapres digelar pada Sabtu (13/4). Mulai Minggu (14/4) Pemilu memasuki masa tenang hingga Selasa (16/4).

Untuk menghindari terjadinya kampanye di jagad maya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat ke sejumlah platform media sosial. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta para pengelola platform medsos untuk tidak menyebarkan iklan atau pun konten yang berbau kampanye. Sebab, hal itu dikhawatirkan bisa memicu tensi karena dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

"Bawaslu meminta platform medsos menutup seluruh iklan kampanye," kata Fritz di Jakarta, Minggu (14/4). "Dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu."

Tak hanya Facebook dan Twitter, Bawaslu juga melayangkan surat ke sejumlah platform medsos lain seperti Google, Line, tik Tok, Blackberry Messenger, Live Me, Kwaigo, hingga Bigo Live. Lewat suratnya, Bawaslu melarang pihak-pihak mengunggah konten organik, iklan, maupun tagar yang bernuansa kampanye.


Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Adapun aturan ini berlaku bagi siapapun, tak hanya peserta Pemilu dan Timses.

"Itu (jika melanggar) bisa kena pidana karena disebutkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan subjek siapa saja," tutur Fritz. "Artinya tidak hanya peserta Pemilu atau timnya."

Fritz juga menjelaskan bahwa hingga Jumat (12/4), pihaknya telah meminta kepada patform media sosial untuk melakukan take down terhadap 159 akun. Hingga saat ini, sudah ada 21 akun yang sudah di-take down.

"Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta kepada platform medsos untuk dilakukan di-take down," tutur Fritz. "Kemudian ada 21 akun yang sudah di-take down."

Sedikitnya hingga Jumat (12/4), ada 1.990 akun dan unggahan di medos yang dinilai melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Aturan ini memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, unsur SARA, mengadu domba, dan ancaman tindak kekerasan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait