Tolak Lindungi Kivlan Zen, Wiranto: Biar Saja Proses Hukum Itu Berlanjut
Nasional

Sebelumnya, Kivlan meminta perlindungan hukum kepada Menteri Pertahanan hingga Menko Polhukam Wiranto usai dirinya diduga merencanakan pembunuhan 4 tokoh nasional.

WowKeren - Kivlan Zen yang disebut merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional diketahui meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada Pertahanan Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto. Surat permohanan perlindungan tersebut dilayangkan pada Rabu (12/6) kemarin.

Menanggapi surat tersebut, Wiranto pun buka suara. Ia mengaku akan menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut hingga tuntas.

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja," jelas Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam pada Kamis (13/6). "Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas."


Hingga saat ini, dalang kerusuhan Aksi 22 Mei memang belum ditetapkan. Namun Wiranto mengaku bahwa pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait akan terus mencari sosok di balik kerusuhan tersebut.

"Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya. Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya," tutur Wiranto. "Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa."

Wiranto pun meminta agar masyarakat sabar menanti hasil penyidikan. Ia juga meminta agar tak ada pihak-pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Masyarakat saya harap bersabar, biarkan proses hukum berjalan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Enggak usah diintervensi," terang Wiranto. "Hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel