Kapok Kritik Jokowi Usai Jadi Tahanan Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet: Nanti Aku Dijewer Lagi
Nasional

Pernyataan tersebut disampaikan Ratna usai ditanya apakah dirinya akan tetap mengkritik pemerintah apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan kubu petahana, Jokowi-Ma'ruf, di Pilpres 2019.

WowKeren - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku sudah kapok mengkritik pemerintahan Joko Widodo dan tidak akan lagi melakukannya. Pasalnya, Ratna tidak ingin menjadi tahanan di balik jeruji besi lagi.

Dilansir CNN Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan Ratna usai ditanya apakah dirinya akan tetap mengkritik pemerintah apabila sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan kubu petahana, Jokowi-Ma'ruf Amin. Ratna lantas mengaku dirinya lebih baik mengurus cucu dibanding mengkritik pemerintah.

"Enggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu," ungkap Ratna sambil tertawa sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). "Nanti aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan. Enggak lah, kapok."

Ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut lantas mengaku dirinya membuat buku selama berada di dalam tahanan. Buku itu berisi tentang penegakan hukum di Indonesia yang dialaminya.


"Sudah mau selesai. Insya Allah saya bebas, deh," ujar Ratna. "Tuhan kasih jalan, ya, kalau itu terjadi langsung diluncurkan, atau kalau saya tetap ditahan ya anak-anak yang meluncurkan."

Ratna sendiri selama ini dikenal sebagai aktivis sekaligus seniman yang kerap mengkritik pemerintah. Namun ia tersandung kasus hoaks usai mengaku dianiaya orang tak dikenal dan kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Ratna dituntut 6 tahun penjara akibat perbuatannya. Ia dinilai telah mengakibatkan keonaran dengan menyebarkan hoaks, seperti yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Di sisi lain, dalam persidangan lanjutan Ratna pada hari ini (21/6), tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua dalil nota pembelaan alias pledoi yang disampaikan pengacara Ratna. JPU meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan, yakni 6 tahun.

Menurut anggota tim JPU, Reza Murdani, pledoi tim pengacara Ratna ditolak lantaran dalilnya tidak berdasar. "Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," tutur Reza di PN Jaksel pada Jumat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait