Pengacara Duga Sanksi Berat Untuk Ratna Sarumpaet Karena Aktif Kritik Pemerintah
Nasional

JPU menuntut aktivis Ratna Sarumpaet hukuman enam tahun penjara dalam kasus hoaks penganiayaan. Atas tuntutan ini, Ratna mengaku tak ingin lagi aktif mengkritik pemerintah.

WowKeren - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan oleh aktivis Ratna Sarumpaet masih bergulir di persidangan. Kabar terbaru menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis enam tahun kurungan kepada ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara sang terdakwa, Insank Nasruddin menilai tuntutan itu terlalu berat. Bahkan tuntutan tersebut, ujar Insank, lebih parah daripada hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor.

Hal ini Insank sampaikan ketika membacakan duplik menanggapi replik JPU. Persidangan ini sendiri diketahui diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

"Di usia yang ke 70 tahun, terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Insank. "Hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata adalah tidak benar."

Insank juga berpendapat bahwa dakwaan membuat keonaran yang disebut JPU tak terbukti. Ia menduga perkara ini dipaksakan untuk membungkam Ratna sebagai aktivis demokrasi yang aktif mengkritik pemerintah.


Tim penasihat hukum Ratna juga menilai jaksa tak paham perbedaan makna menyiarkan dan memberitahu. Ia menekankan Ratna hanya menyampaikan lebam di wajahnya kepada keluarga dan rekan, bukan menyiarkan berita sebagaimana yang dituduhkan.

"Sehingga sangat tidak relevan atau tidak memenuhi unsur 'dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong'," kata Insank. "Sebagaimana maksud Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana."

"JPU dengan nyata telah mengesampingkan pendapat ahli yang kami ajukan," imbuhnya. "Sehingga tidaklah berlebihan manakala kami menilai JPU sangat tendensius dan subjektif dalam membuktikan perbuatan terdakwa."

Oleh karenanya kubu Ratna berharap majelis hakim dapat menolak replik dari JPU yang dinilai tidak relevan dengan kasus. Ia pun berharap hakim akan menyatakan Ratna bebas dan tak bersalah.

"Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," pungkas Insank dalam persidangan tersebut. "Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan amar yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan (pleidoi)."

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku tak ingin lagi mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia mengaku lebih baik mengurus cucu daripada mengkritik pemerintah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait