Heboh Kabar Izin Perpanjangan Ormas FPI Ditolak, Ini Klarifikasi Kemendagri
Nasional

Kabar yang menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menolak perpanjangan izin ormas FPI ramai diperbincangkan di media sosial Twitter dan juga beredar di YouTube.

WowKeren - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan juga beredar di YouTube.

Akun Twitter @Mimin_Jelita misalnya, membagikan sebuah artikel berita yang berjudul "Perpanjangan Badan Hukum Ormas FPI di Tolak, Begini Penjelasan Kemendagri". Warganet tersebut pun berharap supaya kabar tersebut benar adanya.

@Mimin_Jelita

Twitter

Menanggapi marak beredarnya kabar tersebut, Kemendagri pun buka suara. Kemendagri menegaskan bahwa sejauh ini belum memutuskan apa pun terkait perpanjangan izin FPI.

Oleh sebab itu, kabar yang menyebut Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI merupakan sebuah hoaks. "Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," tegas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, pada Rabu (10/7).


Menurut Bahtiar, Kemendagri sejauh ini masih melakukan evaluasi terhadap perpanjangan FPI. Hasil evaluasi tersebut juga masih dalam proses. "Hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ungkap Bahtiar.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengaku pihaknya akan memproses SKT FPI dalam waktu 15 hari. "Prosesnya 15 hari," ujar Soedarmo.

Meski demikian, Soedarmo mengaku lupa saat ditanya kapan persisnya waktu proses ini akan berakhir. Ia juga menjelaskan proses apa saja yang harus dilalui oleh FPI.

"Nanti saya tanya staf dulu. Pastinya aku lupa," pungkas Soedarmo. "Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual."

Di sisi lain, FPI sempat mengaku tak ada masalah dalam keberlangsungan kegiatan organisasinya meski perpanjangan izin mereka belum dikabulkan. Kegiatan dan program kerja yang sudah disiapkan oleh pihak FPI diakui tidak akan terhambat dan akan berjalan seperti biasanya.

Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, menganalogikan FPI yang sedang dalam kondisi tanpa SKT ini seperti seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Walau belum terdata secara resmi dengan bukti KTP, anak tersebut sudah diakui eksistensinya secara hukum dan konstitusi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait