Kwik Kian Gie Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI, Rizal Ramli Absen Minta Jadwal Ulang
Nasional

Dua mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), yaitu Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), yaitu Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/7). "Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun."

Gie dan Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. Mereka sedianya dipanggil KPK untuk bersaksi pada hari ini (11/7).

Namun, hanya Gie saja yang memenuhi panggilan KPK tersebut. Pria yang telah berusia 84 tahun tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.


Selepas diperiksa, Gie mengaku bahwa materi pemeriksaannya sama dengan saat dia diperiksa sebagai saksi mantan Kepala BPPN, Stafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus yang sama. Yang berbeda, Gie kini bersaksi untuk Sjamsul.

"Yang berbeda, saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis," terang Gie. "Tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi dipelajari selanjutnya (oleh KPK)."

Sementara itu, Ramli tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK lantaran ada kegiatan lain. Selain itu, Ramli juga meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan kembali.

"Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," terang jubir KPK Febri Diansyah. "KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan untuk saksi Rizal Ramli tersebut pekan depan."

Di sisi lain, Syafruddin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini dikabulkan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Ia pun dibebaskan dari vonis 13 tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait