Belum Dapat Rekomendasi Kemenag, Kemendagri Kembalikan Berkas Perpanjangan Izin FPI
Nasional

Menurut Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo, FPI masih belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan SKT. Salah satunya memberikan rekomendasi dari Kementerian Agama.

WowKeren - Permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) masih belum dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berkas persyaratan administrasi FPI kini justru dikembalikan oleh Kemendagri.

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, FPI masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. Berkas persyaratan tersebut dikembalikan Kemendagri melalui Unit Layanan Administrasi.

"Kami kembalikan persyaratan kepada FPI," tutur Soedarmo pada Kamis (11/7). "Syarat apa saja yang belum lengkap."

Soedarmo lantas menjelaskan bahwa proses serah terima berkas tersebut dilakukan via sistem elektronik pada Unit Layanan Administrasi. Sehingga tidak ada transaksi langsung antar orang.

"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin," jelas Soedarmo. "Tidak boleh orang ketemu orang."

Meski demikian, Soedarmo juga menegaskan bahwa Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Berkas tersebut hanya dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh ormas tersebut.


"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu," ungkap Soedarmo. "Kami menolak, enggak ada."

Selain itu, Soedarmo juga menjelaskan syarat apa saja yang belum dipenuhi oleh FPI. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga belum menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta melengkapi daftar kepengurusan.

"Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," terang Soedarmo. "Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada."

Sementara itu, Soedarmo mengaku tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi persyaratan tersebut. Pihak Kemendagri kini hanya menunggu ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut untuk mengembalikan kelengkapan berkas.

Sebelumnya, sempat beredar kabar Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI. Kabar tersebut viral di media sosial dan YouTube.

Kemendagri lantas menegaskan bahwa sejauh ini belum memutuskan apa pun terkait perpanjangan izin FPI. Oleh sebab itu, kabar yang menyebut Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI merupakan sebuah hoaks. "Soal berita yang tengah viral di Instagram, YouTube, maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," tegas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, pada Rabu (10/7).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait