Polri Janji Ungkap Hasil Investigasi Satgas Kasus Novel Baswdedan Pekan Ini
Nasional

Sebelumnya Satgas kasus penyerangan Novel Baswedan telah resmi beroperasi pada Senin (8/7) pekan lalu. Usai menyelidiki selama 6 bulan, Satgas mengaku menemukan berbagai fakta menarik.

WowKeren - Batas waktu kerja Satuan Tugas (Satgas) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah berakhir pada Senin (8/7) pekan lalu. Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 lalu itu mengklaim telah menyelesaikan investigasinya dan sudah menyerahkan laporan terkait kepada Polri pada Selasa (9/7).

Menanggapi hal tersebut, Polri mengaku akan mengumumkan hasil investigasi Satgas tersebut pada pekan ini. Tepatnya antara Selasa (16/7) atau Rabu (17/7) esok.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi menyebut pihaknya tengah mempelajari hasil investigasi tersebut. Ia berjanji pihaknya akan menyampaikan hasilnya secara komprehensif ke publik pekan ini.

"Dari pelaporan yang beliau sampaikan Selasa kemarin, mungkin kalau nggak Selasa ya Rabu," ujar Dedi di Jakarta, Senin (15/7). "Tim itu akan menggelar konferensi pers membeberkan hasilnya secara komprehensif apa temuan selama enam bulan."


Dedi menyatakan hasil investigasi itu tentu akan ditindaklanjuti oleh Polri. "Tentunya ada bahan yang menarik dari temuan-temuan itu, akan secara teknis ditindaklanjuti oleh penyidik dan Polri. Dari Bareskrim maupun Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari Suara.

Dedi pun mengaku pihaknya tak akan terburu-buru menyelesaikan kasus tersebut. Namun pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sebelum kedaluwarsa.

"Polri tidak akan terburu-buru menyelesaikan suatu kasus. Tidak bisa, harus dibandingkan yang multi level," jelasnya. "Banyak kasus yang sudah diselesaikan kepolisian termasuk kasus besar dan banyak kasus juga yang masih dijalankan."

"Sebelum kasus itu kedaluwarsa. Polri berkewajiban dan berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan kasus itu," imbuh Dedi. "Itu komitmen kami."

Untuk diketahui setiap kasus memiliki masa kedaluwarsa yang berbeda. Untuk kasus dengan hukuman minimal di atas tiga tahun seperti yang dialami Novel ini memiliki batas waktu 12 tahun. Untuk itu Dedi berharap masyarakat bisa bersabar dan memberikan kesempatan bagi Polri untuk menuntaskannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait