Kuasa Hukum Ungkap Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Nasional

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan kliennya tak mengajukan banding. Salah satunya ternyata terkait dengan masa hukuman Ratna.

WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, pada Kamis (11/7) pekan lalu. Ratna dinilai bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Menanggapi vonis tersebut, Ratna rupanya memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ratna, Desmihardi. "Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," tutur Desmihardi di rutan Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/7).

Menurut Desmihardi, pihaknya telah berdiskusi soal rencana pengajuan banding dengan Ratna dalam kunjungan mereka di rutan Polda Metro Jaya. Meski kini memutuskan tak mengajukan banding, Desmihardi juga menyampaikan pihaknya akan melihat langkah yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu.

Salah satu alasan Ratna tak mengajukan banding rupanya terkait dengan masa hukuman. Diketahui, masa vonis pidana Ratna selama 2 tahun tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani selama proses hukum. Sedangkan ibunda Atiqah Hasiholan tersebut hingga kini telah ditahan selama 9 bulan.


"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan," jelas Desmihardi. "Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama."

Sementara itu, vonis 2 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan pidana selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara Ratna juga sempat menilai bahwa tuntutan 6 tahun penjara tersebut lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Terlebih, usia kliennya tersebut sudah menginjak 70 tahun. Akhirnya, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan bagi Ratna.

Di sisi lain, sebelum persidangan vonis dimulai, Ratna sudah mengungkapkan harapannya. Aktivis tersebut berharap dirinya bisa divonis bebas.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru