Barbie Kumalasari Kembali Dicurigai Palsukan Profesi Advokat Gara-Gara Nomor Ijazah Tak Terdaftar
Instagram/barbiekumalasari
Selebriti

Sebelumnya Barbie Kumalasari sudah dilaporkan ke polisi karena dituding memalsukan gelarnya sebagai advokat. Kali ini, ijazah dan kartu keanggotaan advokat milik Barbie dicurigai palsu.

WowKeren - Barbie Kumalasari harus menghadapi masalah bertubi-tubi yang datang kepadanya belakangan ini. Seperti diketahui suami Barbie, Galih Ginanjar, sudah dipenjara akibat melecehkan Fairuz A. Rafiq dengan sebutan "ikan asin".

Selain itu, Barbie juga dituding berbohong tentang kekayaan hingga latar belakang pendidikannya. Artis berusia 37 tahun ini dituding berbohong mengenai gelarnya sebagai Sarjana Hukum dan advokat saat statusnya masih aktif sebagai mahasiswi. Bahkan, Barbie sudah dilaporkan ke polisi agar diusut kebenaran gelarnya.

Padahal Barbie sebelumnya sudah pernah memamerkan kartu keanggotaan sebagai advokat. Begitu pula dengan pihak universitas tempat Barbie memperoleh gelar juga sudah menegaskan tentang kelulusannya.

Kali ini, klien dari Perhimpunan Advokat Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Pitra Romadhoni, ingin menguak kebenaran profesi Barbie. Pitra menyebutkan bahwa nomor ijazah Barbie tidak ditemukan saat dicek di Dikti.


"Saya sudah mendapatkan ijazah (Barbie). Ijazah beliau dan itu ada tulisan tangan di ijazah tersebut," ungkap Pitra di acara "Brownis" TransTV belum lama ini. "Dan itu kita cek nomor ijazah tersebut itu tidak ditemukan juga di Dikti."

Tak hanya itu, kartu keanggotaan advokat Barbie juga dicurigai palsu, karena berbeda dari milik Pitra. Pasalnya, Pitra mendapatkan kartu anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sedangkan Barbie mengaku mendapatkan kartu tersebut dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia.

Lebih lanjut, Pitra juga menyebut Barbie bisa terkena pidana jika terbukti berbohong mengenai profesinya sebagai advokat. Jika terbukti melakukan plagiarisme terhadap skripsinya, Barbie bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Jika skripsi seseorang itu mengandung unsur copy paste ataupun plagiat itu bisa dicabut," jelas Pitra. "Bahkan itu ada ancaman pidananya diatur pada pasal 70, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait