Kemenhub Bongkar Aturan Mobil Listrik Wajib Bersuara, Begini Alasannya
Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah aturan untuk kendaraan listrik. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit.

WowKeren - Joko Widodo mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang akselerasi pengembangan kendaraan bermotor listrik alias mobil listrik pada Senin (5/8) pekan lalu. Dengan adanya peraturan baru tersebut, pemerintah berharap agar Indonesia mampu mengembangkan industri otomotif, khususnya mobil listrik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menyiapkan sejumlah aturan untuk kendaraan listrik. Salah satunya yang diatur adalah soal bunyi kendaraan.

Nantinya, Kemenhub akan mewajibkan kendaraan listrik memiliki bunyi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, aturan ini terkait dengan aspek keselamatan.

"Kalau aspek keselamatan sama, yang beda noise-nya, suaranya, motor listrik enggak punya suara," jelas Budi Setiyadi di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (11/8). "Tapi dalam aturan kita harus ada suara mobil, itu sama menyangkut baterai tadi."


Dengan diwajibkannya suara pada kendaraan listrik ini, maka orang di sekitar akan menyadari kehadirannya. "Kalau kita tiba-tiba, jalan kaki, di belakang kita ada mobil kaget enggak? Kalau mobil (biasa) kan ada (suara) nguuungg," tutur Budi Setiyadi.

Aturan terkait kendaraan listrik ini diperkirakan akan terbit pada bulan September. Nantinya, aturan ini akan memuat tentang mobil dan juga motor listrik.

"Secara internal sudah saya harmonisasi internal kita dengan kementerian lembaga, tinggal Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," terang Budi Setiyadi. "Mudah-mudahan Insyaallah September selesai untuk uji tipe, kendaraan bermotor listrik, termasuk motor listrik, mobil listrik."

Tak hanya soal suara, aturan Kemenhub soal mobil listrik juga menyangkut uji jalan serta tipenya. Menurut Budi Setiyadi, yang membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan biasa hanyalah sumber penggerak motornya saja.

"Mobil listrik ini kan gabungan antara prototipe mobil seperti biasa dengan tenaga motor penggeraknya. Kalau biasa, tenaga penggeraknya menggunakan mesin menggunakan Premium," pungkas Budi Setiyadi. "Berarti kita ada pengujian menyangkut masalah polusinya, CO2-nya. Kalau listrik enggak punya, yang diuji menyangkut baterai."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait