Tuai Kontroversi, Doktor UIN Yogyakarta Ini Buat Disertasi Tentang Hubungan Intim Di Luar Nikah
Nasional

Seorang mahasiswa calon doktor di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuat disertasi yang membahas mengenai bolehnya hubungan intim di luar nikah. Disertasi tersebut lantas menuai kontroversi.

WowKeren - Kabar kontroversi muncul dari kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pasalnya calon doktor kampus islam di Indonesia tersebut, Abdul Aziz mengajukan disertasi yang membolehkan hubungan intim di luar nikah. Disertasi itu pun bahkan berhasil lolos di hadapan delapan orang anggota tim penguji pada Rabu (28/8) dan mendapatkan nilai sangat memuaskan.

Disertasi Abdul Aziz yang menuai kontroversi itu berjudul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital". Anggota Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2005 ini mengaku amat menyayangkan respon kalangan yang mengecam karya ilmiahnya itu karena ia justru berusaha untuk membantu merumuskan hukum alternatif di Indonesia.

“Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum," kata Abdul Aziz saat diwawancarai wartawan yang dilansir oleh Tempo pada Minggu (1/9). "Tapi disertasi saya malah dianggap musibah.”

Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Ia mengatakan dalam Al-Quran tidak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina sendiri berasal dari para ulama yang kemudian dijabarkan dalam fikih atau tradisi hukum Islam.


Abdul Aziz menuturkan disertasi tersebut muncul dari keprihatinannya terhadap kriminalisasi hubungan intim yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Ia juga menuturkan bahwa hukuman rajam di Aceh melanggar hak asasi manusia. Ia berharap disertasinya tersebut dapat memunculkan pembaharuan hukum Islam.

"Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam," tutur Abdul Aziz. "Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan."

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ada beberapa batasan dalam konsep hubungan intim yang dipaparkan dalam disertasinya itu. Di antaranya yakni dilarangnya hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik.

"Jadi seorang laki-laki boleh berhubungan seksual dengan perempuan lain secara nonmarital sepanjang tidak melanggar batas-batas," jelas Abdul Aziz. "Pertama yang disebut zina. Apa itu zina? Zina di sini yang dimaksud adalah hubungan seksual yang dipertontonkan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait