Polisi Tetapkan Aktivis Veronica Koman Sebagai Tersangka Provokasi Asrama Papua
Twitter/VeronicaKoman
Nasional

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, mengungkapkan bahwa Veronica dijadikan tersangka lantaran terlibat aktif dalam menyebarkan informasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.

WowKeren - Pihak kepolisian menetapkan aktivis Papua, Veronica Koman, sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Veronica diduga aktif memprovokasi lewat akun Twitter pribadinya, @VeronicaKoman.

"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli," tutur Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim pada Rabu (4/9). "Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman."

Menurut Luki, Veronica dijadikan tersangka lantaran terlibat aktif dalam menyebarkan informasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Informasi tersebut dinilai merupakan upaya provokasi untuk memanaskan situasi.

"VK ini adalah orang yang sangat aktif," jelas Luki. "Salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi."


Luki pun membeberkan cuitan Veronica yang dinilai bersifat provokasi. Di antaranya berkaitan tentang penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," ungkap Luki. "Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tapa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris."

Akibat cuitan-cuitan tersebut, Veronica akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah dengan UU KUHP 160 dan UU ITE.

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran," jelas Luki. "Ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008."

Diketahui, sejumlah demo yang berujung pada kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang terjadi belakangan ini dipicu oleh aksi pengepunganasrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada Jumat (16/8) lalu. Aksi pengepungan tersebut dipicu oleh beredarnya foto bendera Merah Putih yang dirusak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait