Bantah Revisi UU Memperlemah KPK, DPR: Sistem Dua Tingkat Justru Menguatkan
Nasional

Revisi UU KPK masih menimbulkan polemik dengan diberlakukannya Dewan Pengawas. Menanggapi hal itu DPR menyebutkan jika sistem dua tingkat (Dewan Pengawas) justru dapat memperkuat KPK.

WowKeren - Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menuai polemik hingga saat ini. Terutama salah satu poin yang menyebutkan jika KPK memerlukan Dewan Pengawas untuk menjalankan tugasnya.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai jika keberadaan Dewan Pengawas KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut karena tidak lagi independen dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini berbanding terbalik dengan DPR yang menyatakan jika revisi UU KPK ini justru akan memperkuat kelembagaan yang berfokus terhadap pencegahan.

Terkait hal tersebut, anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mempersilahkan kepada semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi. Menurutnya, UU KPK yang lam menganut sistem satu tingkat.

Sedangkan UU KPK yang telah direvisi telah menganut sistem dua tingkat. Lebih lanjut, Hendrawan mengatakan jika sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem selama ini yang hanya 1 tingkat.


"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat (two-tiers system) yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat (single tier system) yang ada di UU lama," ujar Hendrawan, Minggu (22/9). "Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi."

Sistem satu tingkat yang dimaksud Hendrawan dalam UU KPK yang lama adalah terdapat 5 pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi. Sedangkan sistem dua tingkat dalam revisi UU KPK, terdapat di 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.

Kuatnya sistem 2 tingkat ini sendiri dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil seperti MNC. Termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.

"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global, (misalnya) MNC, menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat," paparnya. "Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan."

Meski KPK berbeda dengan MNC yang merupakan lembaga komersil, Hendrawan justru berpikir berbeda. "Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tuturnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait