Pengangguran Bakal 'Digaji' Jokowi Rp 500 Ribu Per Bulan Mulai 2020
Nasional

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa anggaran yang tersedia untuk program Kartu Pra Kerja ini dalam RAPBN 2020 mencapai sekitar Rp 10 triliun.

WowKeren - Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai program Kartu Pra Kerja pada Selasa (24/9). Dalam rakor yang membahas salah satu program andalan Presiden Joko Widodo tersebut, hadir pula Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Usai mengikuti rakor tersebut, Moeldoko pun memberikan penjelasan terkait program Kartu Pra Kerja. Pemerintah memastikan bahwa Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dimulai pada awal 2020 mendatang.

Dalam RAPBN 2020, anggaran yang tersedia untuk program ini mencapai sekitar Rp 10 triliun. Moeldoko juga menyebut bahwa para peserta program ini nantinya akan mendapat insentif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulannya.

"Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka," terang Moeldoko di Kemenko Perekonomian. "Kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan."

Menurut Moeldoko, program ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan keterampilan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah tidak membatasi atau melakukan klasifikasi umur masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.


"Jadi terhadap masyarakat Indonesia yang belum punya pekerjaan atau yang kena PHK dan seterusnya," tutur Moeldoko. "Nanti ini akan disiapkan untuk bisa mendapatkan pekerjaan."

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 3 kelompok yang bisa mengikuti program ini. Kelompok pertama adalah para pencari kerja yang baru lulus sekolah, baik SMA maupun perguruan tinggi.

Lalu kelompok kedua adalah masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan alias upskilling. Dan kelompok terakhir adalah para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut bahwa ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat lewat Kartu Pra Kerja. Fasilitas tersebut antara lain adalah pelatihan selama 3 bulan hingga mendapat sertifikasi, dan juga mendapat insentif usai pelatihan.

Sedangkan untuk kelompok upskilling, mereka akan mendapat peningkatan keterampilan selama 2 bulan. Mereka juga akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tak mendapat upah dari perusahaan.

Yang terakhir, para korban PHK akan mendapat pelatihan selama 2 bulan hingga mendapat sertifikat. Mereka juga mendapat insentif selama masa pelatihan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait