Dua Jurnalis Lapor Polisi Usai Diintimidasi Saat Liput Demo
Nasional

Aksi demonstrasi yang telah banyak terjadi masih meninggalkan berbagai permasalahan. Baru-baru ini dua jurnalis melaporkan dugaan intimidasi saat meliput berita demo.

WowKeren - Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia yang menolak sejumlah RUU kontroversional masih meninggalkan berbagai permasalahan hingga saat ini. Baru-baru ini dua orang jurnalis telah melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta atas dugaan intimidasi yang mereka terima dari polisi.

Kedua jurnalis yang melapor tersebut bernama Nibras Nada Nailufar yang berasal dari Kompas.com dan Tri Kurnia Yumanto dari KataData. Kedua jurnalis ini diduga menerima intimidasi dari polisi saat sedang melakukan tugas mereka yaitu meliput berita demo.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Erick Tanjung mengatakan jika jumlah jurnalis yang melapor ke Polda Metro Jaya sebenarnya ada empat orang. Namun baru dua jurnalis yang laporannya bisa diproses oleh pihak kepolisian.

"Tadi mendampingi empat kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan kasus demo 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR," jelas Erick Tanjung di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10). "Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada dua kasus."


Erick lantas menjelaskan mengapa laporan dari kedua jurnalis lainnya masih belum bisa diperiksa pihak kepolisian. Menurut Erick, hal ini disebabkan karena pihak kepolisian yang masih kebingungan dalam menentukan pasal yang tepat untuk memproses kedua jurnalis lainnya tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan tentang kronologi kasus yang menimpa Nada Nailufar dan Tri Kurnia Yumanto. Menurut Ade, kasus yang dilaporkan oleh Nada Nailufar berkaitan dengan penghalang-halangan kerja jurnalistik. Saat melakukan peliputan, Nada diketahui dihalang-halangi oleh anggota polisi saat sedang merekam aksi mereka yang sedang memukuli massa di JCC Senayan.

Sementara itu kasus yang menimpa jurnalis Tri Kurnia Yumanto asal KataData berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat aksi unjuk rasa. Saat ini Tri Kurnia Yumanto juga telah menyerahkan sejumlah bukti kekerasan yang dialaminya berupa keterangan saksi dan rekam medis dalam laporan tersebut.

"Yang (jurnalis) KataData, buktinya berupa keterangan saksi dan rekam medis, dan surat sakit yang membuktikan ada memar di mata," terang Ade Wahyudin. "Sementara, (jurnalis) Kompas.com ada video dan saksi."

Ade berharap jika kepolisian segera memproses kedua laporan jurnalis tersebut agar tidak kembali terjadi hal serupa dan menegaskan keadilan bagi wartawan. Pasalnya selama ini laporan yang dibuat jurnalis ke kepolisian kerap tidak memiliki kejelasan dalam proses hukum. "Kita mendesak dan mengawal agar kasus ini diproses secara hukum sampai proses pengadilan," tutup Ade.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait