Terbukti Miliki 38 Kilogram Ganja, Pelajar di Depok Ditangkap
Nasional

Seorang pelajar di Depok kedapatan menyimpan hingga 38 kilogram narkoba jenis ganja di rumahnya. Ganja dalam jumlah fantastis ini dilaporkan disimpan di kardus selayaknya paket biasa.

WowKeren - Indonesia bisa dikategorikan darurat narkoba, menengok banyaknya masyarakat yang berurusan dengan hukum lantaran obat terlarang tersebut. Tak hanya dari kalangan masyarakat awam, penyalahgunaan narkoba juga terjadi dari kalangan figur publik seperti pesohor dan politikus.

Polisi pun bekerja ekstra untuk bisa meringkus seluruh pihak yang menyalahgunakan narkoba. Entah bagi pemiliknya, penggunanya, maupun pengedarnya.

Polisi pun tak pandang bulu, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak. Seperti yang dialami seorang pelajar berusia 19 tahun di Depok, Jawa Barat berikut ini.

Pelajar berinisial FF itu dikabarkan ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Tak main-main, polisi menyatakan FF menguasai ganja hingga puluhan kilogram.

Informasi ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Kota Depok, AKP Firdaus. Menurut penuturan Firdaus, FF ditangkap pada Minggu (13/10) di kediamannya di Kelurahan Rangkapan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.


Lebih lanjut ia jelaskan, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Dalam operasi tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti dari rumah FF. Tak main-main, ganja seberat 38.667 gram ditemukan di kediaman FF. Pelajar itu menyimpan ganjanya dalam sebuah kardus berlakban cokelat dan plastik.

"Disimpan dalam satu buah kardus berisi lima bungkus ganja dilakban warna cokelat," jelas Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/10). "Satu buah kardus berisi sembilan bungkus ganja dilakban warna cokelat, satu buah kardus berisi 16 bungkus ganja dilakban warna cokelat."

“Lalu pelaku menyimpan di satu buah plastik merah di dalamnya terdapat tujuh bungkus kertas warna cokelat berisi ganja dilakban warna coklat," imbuhnya, seperti dilansir oleh Kumparan. "Satu buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat dua bungkus kertas warna cokelat berisi ganja ukuran besar, serta enam bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran kecil dengan berat bruto total 38.667 gram."

Hingga berita ini ditulis, dilaporkan pelaku sudah diamankan di Polres Kota Depok. Pihak kepolisian pun masih mendalami dan melakukan pengembangan, terutama untuk menyelidiki perihal peredaran ganja di wilayah tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait