Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi, Kode Keras Perppu Bakal Terbit?
Nasional

Kemenkumham menyatakan Presiden Jokowi tak menandatangani naskah UU KPK hasil revisi. Sikap ini pun menimbulkan berbagai tafsir politik, salah satunya 'kode' bahwa Jokowi akan terbitkan Perppu.

WowKeren - Permasalahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir panas. Pasalnya naskah hasil revisi tersebut diketahui tidak mendapat tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, hasil revisi UU KPK sudah mulai berlaku sejak Kamis (17/10) kemarin. Tak hanya itu, naskah hasil revisi bahkan telah diundangkan dengan Nomor 19 Tahun 2019 pada Jumat (18/10) kemarin.

Sikap ini pun sontak menimbulkan tafsir politik. Salah satunya terkait dengan potensi Jokowi bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut keabsahan UU KPK.

Banyak pihak menduga bahwa sikap tersebut ditempuh lantaran sang presiden ingin mengeluarkan Perppu. Dugaan inilah lantas ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Mungkin saja ya, saya tidak tahu," ujar sang pakar hukum tata negara, Sabtu (19/10). "Yang saya tahu, kalau itu tidak ditandatangani, maka akan tetap berlaku setelah 30 hari."


Namun demikian, Mahfud mengaku belum melihat tanda-tanda sang presiden akan menerbitkan Perppu. Tetapi ia mengimbau agar masyarakat, khususnya para pejuang antikorupsi, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi. Kalaupun Jokowi tidak jadi menerbitkan, Mahfud berharap masyarakat bisa menerima dengan lapang dada.

"Bolanya masih ada di Pak Jokowi juga," katanya, dilansir dari Detik News. "Karena secara konstitusi Pak Jokowi adalah presiden terpilih secara sah. Ketika sudah memutuskan sesuatu yang dilematis, itu harus diterima."

Di sisi lain, PDI Perjuangan pun turut mengomentari dugaan ini. Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengaku enggan berspekulasi jauh.

"Sebagian pihak menafsirkan demikian, tetapi saya tidak mau berspekulasi," tuturnya. "Karena toh Perppu menjadi kewenangan presiden."

Ia menilai penerbitan Perppu justru berpotensi menimbulkan kericuhan politik. Hal ini tak akan terjadi apabila masyarakat menempuh jalur konstitusional seperti lewat legislative dan judical review.

"Situasi politik memanas karena pro dan kontra. Itu berarti UU ini masuk ranah politik lagi," jelasnya. "Sementara kalau judical review di MK dan legislative review, kita bareng-bareng perbaiki."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait