Mahfud MD Komitmen Tuntaskan Kasus HAM di Periode Ini: Kalau Iya-Iya, Kalau Tidak-Tidak
Nasional

Meski demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa mengungkap dugaan kasus pelanggaran HAM di masa lalu bukan perkara yang mudah, apalagi untuk mengungkap pelakunya.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertekad untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Seperti diketahui, Indonesia memiliki seabrek kasus HAM yang masih belum bisa dituntaskan.

Oleh sebab itu, Mahfud ingin agar kasus-kasus tersebut bisa dituntaskan dalam periode pemerintahan kali ini dengan sejelas-jelasnya. "Kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan jelas, tidak menggantung-gantung lagi, kalau iya-iya, kalau tidak-tidak. Karena ini (kasus HAM) sudah lama," kata Mahfud dilansir dari Detik, Senin (28/10).

Pemerintah kali ini akan mencoba membahas kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, termasuk kasus Papua. Meski demikian, Mahfud menyadari jika menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu cukup sulit karena keterbatasan yang ada, terutama untuk menemukan pelaku.

"Tapi kalau mau dikaitkan dengan HAM masa lalu memang tidak mudah (diselesaikan)," jelas Mahfud. "Karena pertama pelakunya sudah selesai semua."


Ia kemudian mengambil contoh dugaan pelanggaran berat HAM berat dalam tragedi Gerakan 30 September 1965. Bisa jadi, orang-orang yang bersinggungan dengan kejadian tersebut saat ini sudah berusia lanjut sehingga akan susah dimintai keterangan.

"Sudah tidak ada (pelaku sejarah) semua sekarang," tutur Mahfud. "Mungkin ada yang sudah umur 90 (tahun), satu-dua orang itu sudah pikun, sudah tanggungjawabnya hukumnya sudah susah diminta."

Karena tidak diketahui secara pasti pelaku pelanggaran HAM di masa lalu, maka yang ada saat ini adalah masing-masing pihak saling mengklaim siapa yang salah. Menurut Mahfud, hal semacam ini tidak seharusnya dilakukan.

"Oleh sebab itu nanti kita akan bicarakan," ujar Mahfud. "Lagi pula yang salah itu siapa juga sampai sekarang masih saling klaim, kenapa mau ribut-ribut?"

Sebelumnya, Mahfud berencana untuk menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. "Kenapa dulu dibatalkan oleh MK. Dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya," tutur Mahfud di Kompleks Istana, Rabu (23/10)."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait