Berkebalikan Dengan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Akan Kaji Ulang Cantrang
Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan untuk mengkaji ulang soal larangan penggunaan cantrang oleh nelayan. Hal ini berkebalikan dengan keputusan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang bagi para nelayan.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju, Edhy Prabowo memutuskan untuk mengkaji ulang soal penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan yang digunakan oleh para nelayan. Hal ini bersebrangan dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Wacana cantrang ini lagi dikaji. Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak)," kata Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10). Ia mengaku jika ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Penggunaan cantrang sendiri hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang. Karena itu, jika cantrang digunakan di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ada yang ngomong cantrang benar. 'Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja' katanya.", papar Edhy.


Adanya pendapat tersebut membuat Edhy memutuskan untuk menyatukan semua pendapat dari berbagai pihak. Karena menurutnya belum tepat rasanya jika menyamaratakan kebijakan pengusaha nelayan dengan pengusaha nelayan pribadi.

"Ada perbedaan ini, harus kita satukan. Satuin dong, pengusaha nelayan dan pengusaha nelayan pribadi jangan dihadap-hadapkan," ujarnya. "Mereka saling melengkapi. Musuh utama kita kan mereka yang mencuri ikan kita, bukan nelayan. Musuh utama kita itu kemiskinan."

Sekedar informasi, larangan penggunaan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Soal larangan penggunaan cantrang itu sendiri masih menjadi perdebatan dan kerap menuai polemik, baik antar menteri maupun antar pelaku usaha perikanan. Karena itu, Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan akan menjalin komunikasi dua arah kepada para nelayan.

"Saya akan bangun komunikasi dua arah. Apa saja masalah yang bapak-bapak hadapi tolong adukan ke saya," katanya. "Kalau alat tangkap bapak dan kapal bapak ada masalah, itu masalah saya juga."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait