MenPAN-RB Setuju Wacana Pelarangan Cadar: Kalau Mau Pakai di Rumah Sendiri
Nasional

Menag Fachrul Razi dikabarkan tengah mengkaji pelarangan pemakaian cadar bagi ASN di lingkungan kerja mereka. Kendati telah dibantah oleh Fachrul, wacana kontroversial ini menuai beragam komentar.

WowKeren - Hari ini (31/10) Indonesia dibuat heboh dengan wacana pelarangan cadar bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, meski belakangan ia membantah dan mengaku hanya mengatakan bahwa penggunaan cadar tak ada ayat atau hadist pendukungnya.

Namun rupanya wacana ini mendapat atensi dari masyarakat luas, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya tak ada yang salah dalam pemakaian niqab atau cadar di tengah masyarakat.

Namun demikian ia mengaku mendukung pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kantor. Pasalnya setiap tempat kerja, termasuk ASN memiliki aturan berpakaian masing-masing. Menurutnya lebih baik bila cadar hanya digunakan di lingkungan rumah masing-masing.

"Ya silakan mau pakai silakan. Tapi di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor harus punya aturan," ujar Tjahjo ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10). "Mohon maaf orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong."

Ia pun mengaku hingga kini tak pernah menemukan pegawai di KemenPAN-RB yang mengenakan cadar saat bekerja. Mantan Menteri Dalam Negeri itu hanya melihat para ASN yang mengenakan peci atau jilbab.


"Selama ini saya apel ketemu semua staf. Semua pakaian normal semua, khas Indonesia. Gitu aja," jelasnya, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia. "Yang pakai peci, pakai peci. Pakai jilbab, pakai jilbab. Sah-sah saja."

Oleh karena itu Tjahjo menilai wajar apabila Menag Fachrul berniat ingin membuat larangan bercadar di lingkungan instansi pemerintah. Menurutnya larangan Fachrul itu selayaknya petinggi perusahaan yang menerapkan seragam atau pakaian yang harus dikenakan pegawainya.

"Saya kira masing-masing kepala lembaga punya aturan," pungkasnya. "Sama kalau di kantor saya, pegawai saya harus ikuti aturan. Senin pakaian putih, Selasa putih, Kamis batik."

Di sisi lain, Menag Fachrul sudah membantah soal wacana pelarangan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa di instansi pemerintahan memang tidak diperbolehkan memakai penutup muka.

"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya," kata Fachrul dilansir Kumparan. "Kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?"

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait