Dirut BPJS Kesehatan Ogah Penagih Iuran Disamakan Dengan Debt Collector
Nasional

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris meluruskan perihal penagih iuran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari ini (6/11).

WowKeren - Salah satu langkah yang diambil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menghadapi para peserta penunggak iuran adalah membentuk tim penagih yang terjun langsung ke masyarakat. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris tidak mau pekerjaan penagih iuran disamakan dengan debt collector.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Fachmi meluruskan perihal penagih iuran BPJS Kesehatan. Menurut Fachmi, memang sudah menjadi kewenangan BPJS Kesehatan untuk menagih iuran para peserta.

"Sesuai UU BPJS berwenang untuk menagih pembayar iuran," ujar Fachmi di Gedung DPR pada Rabu (6/11). "Disebutkan BPJS dalam hal penyelenggaraan program dapat bekerja sama dengan pihak lain terhadap peserta."


Fachmi mengaku bahwa BPJS Kesehatan dari awal sama sekali tidak berniat untuk mengembangkan skema penagihan ala debt collector. Fachmi menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin membangun pendekatan berbasis komunitas.

"Jadi, terobosan yang kami lakukan adalah merekrut tokoh-tokoh lokal mereka dekat dengan masyarakat, dikenal masyarakat menjadi kader JKN-KIS yang dalam pelaksanaannya sebetulnya memiliki tiga fungsi," terang Fachmi. "Fungsi memberi informasi dan penanganan, pengaduan. Ini memiliki hotline langsung dengan kantor cabang kami. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu"

Selain itu, Fachmi juga menyebut bahwa masyarakat yang tinggal di dekat kader JKN-KIS bisa dibantu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tugas kader BPJS Kesehatan sendiri hanya mengingatkan para peserta untuk membayar iuran. Fachmi memastikan tidak akan ada ancaman dalam penagihan iuran tersebut.

"Sebetulnya ini adalah mitra kami untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran," pungkas Fachmi. "Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja Bu Pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait