Mahfud MD Tantang Rizieq Beberkan Bukti: Ngakunya Dicekal 1,5 Tahun Padahal Maksimal 6 Bulan
Nasional

Mahfud menilai jika benar Rizieq dicekal selama lebih dari setahun itu artinya pencekalan tidak lagi berhubungan dengan Indonesia, melainkan harus ditanyakan langsung ke pemerintah Arab Saudi.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi ramainya info terkait isu pencekalan Rizieq Shihab. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti yang mengindikasikan bahwa pemerintah RI mencekal pemimpin besar ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa jika memang Rizieq dicekal maka ada batas maksimal waktunya yakni dalam kurun waktu enam bulan. Sedangkan berdasarkan informasi yang beredar, Rizieq dicekal selama 1,5 tahun.

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (12/11). "Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal 6 bulan."

Oleh sebab itu, ia mengaku heran mendengar kabar bahwa Rizieq dicekal selama lebih dari satu tahun. Jika demikian, pencekalan itu artinya tidak berhubungan dengan Indonesia, melainkan harus ditanyakan langsung ke pemerintah Arab Saudi tempat Rizieq berada saat ini.


"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," tegas Mahfud. "Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu."

Lebih lanjut, ia pun menantang Rizieq untuk membeberkan bukti yang bisa membenarkan bahwa dirinya dicekal pemerintah. "Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Gitu saja," imbuhnya.

Terkait isu ini, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyebutkan bahwa pencekalan terhadap imam besarnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai bahwa pemerintah bersikap acuh tak acuh terkait masalah kepulangan Rizieq.

"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya," kata Sobri di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11). "Dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam atau pun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait