Inovasi Baru, 'ATM' Ala Kemendagri Ini Bisa Cetak E-KTP Dalam 1,5 Menit
Nasional

Kemendagri meluncurkan program 'Anjungan Dukcapil Mandiri', sebuah mesin untuk mencetak data kependudukan secara self service. Tak main-main, pencetakan E-KTP hanya perlu waktu 1,5 menit dengan mesin ini.

WowKeren - Indonesia terus berbenah, terutama dalam mengikuti perkembangan zaman yang semakin "kencang" dan serba digital. Yang terbaru, Kementerian Dalam Negeri diketahui meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan secara self service. Tak main-main, mesin ala ATM itu diklaim bisa mencetak KTP elektronik hanya dalam kurun waktu kurang dari dua menit.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan, ADM merupakan mesin pencetak dokumen kependudukan. Berbagai dokumen yang dilayani meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta lahir, dan akta mati.

"Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis dan berstandar sama tanpa diskriminasi," papar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (16/11). "Melalui ADM, kita bisa mencetak sendiri KTP-el, KIA, akta lahir, kartu keluarga, akta mati."

Nantinya sistem ADM akan bekerja dengan pengamanan NIK, PIN, dan QR Code. Sedianya mesin ini akan disebarkan ke berbagai penjuru daerah mulai tahun 2019.

Lantas, bagaimana cara kerja mesin inovatif ini? Simak penjelasan berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman Detik News.


Pertama, pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor Dukcapil setempat. Setelah itu, warga akan diberi nomor PIN lewat SMS.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Yakni untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM serta untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. Selain pin, juga akan diberikan QR Code lewat surat elektronik masing-masing.

Nanti pada tampilan awal mesin ADM ada menu dengan tiga pilihan, yakni verifikasi dengan sidik jari, NIK, atau QR Code. Pilih salah satu lalu cetak data kependudukan yang diinginkan.

Saat proses uji coba dilakukan, Kemendagri mengklaim hanya dibutuhkan waktu sekitar 1 menit 30 detik untuk bisa mencetak KTP elektronik tersebut. Proses bisa berjalan lebih cepat, yakni hanya semenit, apabila menggunakan opsi QR Code.

"Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR Code akan berlaku dua tahun. Karena takut disalahgunakan," tutur Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil, Erikson P. "Selain itu juga untuk memastikan orangnya masih ada apa enggak."

Nantinya ADM akan ditempatkan di area-area publik seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pasar, atau pusat keramaian lainnya. Kemendagri pun mengklaim program inovatif ini akan menuai sambutan positif dari kepala-kepala daerah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait