Kapolri Ungkap Kasus Novel Baswedan Ke DPR, Ini Yang Telah Dilakukan Polisi Selama Penyidikan
Nasional

Idham Aziz mengungkapkan kemajuan dari penyidikan Kasus Novel dalam rapat bersama Komisi III DPR. Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan apa yang telah kepolisian lakukan untuk menangani kasus ini.

WowKeren - Komisi III DPR RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam rapat tersebut, Kapolri membahas beberapa persoalan yang tengah ditangani oleh pihaknya, salah satunya adalah kasus Novel Baswedan.

Dalam kesempatan tersebut, Idham mengatakan bahwa polisi telah bekerja secara maksimal. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut juga sudah melibatkan beberapa pihak eksternal.

"Dalam kasus penyiraman air keras terhadap korban Saudara Novel Baswedan, Polri telah bekerja secara maksimal melakukan langkah-langkah penyidikan dengan berkoordinasi dengan pihak eksternal," ungkap Idham, "Seperti KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, para pakar nasional, bahkan dengan kepolisian Australia (AFP) -- Australian Federal Police,"

Idham mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik Polri antara lain memeriksa 73 saksi. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 titik cctv yang di sekitar lokasi yang berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis rekaman tersebut.


Tak hanya itu, Idham juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa hotel, kos-kosan, juga toko kimia di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan 3 orang saksi.

"Pemeriksaan daftar tamu hotel serta penghuni kontrakan dan kamar kos di sekitar TKP," ungkapnya. "Pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada pada radius 100 km dari TKP, rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan 3 orang saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi mereka dan dengan hasil tidak terbukti."

Idham juga mengatakan bahwa polisi sudah mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang dicurigai sebagai pelaku. Jika ada yang mengenalinya, polisi membuka media hotline 24 jam dengan nomor 0813398844474 dan menindaklanjuti setiap info yang masuk.

Selain itu, polisi juga membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit terhadap proses penyidikan, berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal yaitu KPK,Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman. Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, mereka juga telah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri dari 7 orang akademisi disiplin ilmu yang berbeda.

Kapolri juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan akses terhadap tim dari KPK untuk melakukan verifikasi dalam proses penyidikan. "Selanjutnya Polri akan terus melakukan pencarian pelaku dan akan memberikan akses seluas-luasnya terhadap tim dari KPK untuk melakukan verifikasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polri," tuturnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait