Ombudsman Sebut Ada Instansi Yang Diskriminasi Wanita Hamil dan LGBT Dalam Seleksi CPNS
Nasional

Ombudsman Republik Indonesia mengatakan bahwa ada beberapa instansi yang melakukan diskriminasi terhadap wanita hamil dan kaum LGBT dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.

WowKeren - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sedang dibuka hingga 24 November mendatang. Tiap instansi pemerintah yang membuka formasi masing-masing memiliki kriteria tersendiri untuk persyaratan pendaftaran.

Namun, baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia mengatakan ada beberapa instansi yang melakukan diskriminasi gender dalam proses seleksi CPNS 2019. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan bahwa salah satu instansi itu adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pasalnya, mereka tidak menerima CPNS perempuan yang sedang hamil.

Ombudsman pun mempermasalahkan persyaratan ini. "Kalau misalnya Menhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja," kata Ninik pada Rabu (20/11).

Menurut Ninik, bila perempuan hamil dilarang mengikuti seleksi CPNS Kemhan karena proses seleksi yang berbahaya, seharusnya ada metode seleksi berbeda yang bisa diikuti oleh perempuan hamil. Hal ini karena kehamilan merupakan sebuah hal alamiah yang dialami perempuan yang mestinya dihormati, bukan didiskriminasi.


Apalagi, menurutnya kehamilan perempuan tidak selalu berkorelasi dengan pekerjaan di lingkungan Kementerian Pertahanan. "Memang iya, semua yang diterima Menhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan, kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," kata Ninik.

Selain mendiskriminasi perempuan hamil, terdapat juga beberapa instansi yang mendiskriminasi perlakuannya terhadap kaum LGBT. Ninik pun mempermasalahkan beberapa instansi yang melarang masyarakat terindikasi LGBT untuk melamar sebagai CPNS di instansi tersebut.

"Ini kan persoalan seksualitas, seksualitas itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai," ujar Ninik yang dilansir Kompas pada Rabu (20/11). "Bagaimana juga nanti membuktikan? Akhirnya subjektif sekali."

Ombudsman kemudian meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan tidak masalah diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019. Tak hanya dari luarnya saja, Ninik pun mengimbau agar para instansi tidak mendiskriminasi para pendaftar CPNS dari dalam.

"Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu," tegasnya. "Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait