Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Akui Siap Mundur Dari PDIP
Nasional

Hari ini (25/11) eks Gubernur DKI Jakarta Ahok menerima SK pengangkatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Usai resmi menjabat, status keanggotaan Ahok di parpol pun dipertanyakan.

WowKeren - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah mendapatkan posisi yang pasti di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti diketahui Menteri Erick Thohir telah menempatkannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Hari ini (25/11) pun Ahok dilaporkan menerima Surat Keputusan terkait jabatannya sebagai Komut Pertamina. Tak ayal kepastian amanahnya sebagai pengawas Pertamina pun membuat statusnya di PDI Perjuangan menjadi pertanyaan.

Untuk diketahui, sebelumnya, Erick telah menyinggung perihal keanggotaan Ahok di partai politik. Erick pun mengimbau agar Ahok mundur dari posisinya sebagai kader parpol. "Semua komisaris di BUMN, apalagi direksi, harus mundur dari partai," ujar Erick, Jumat (22/11).

Menanggapi hal tersebut, Ahok yang telah resmi menjadi Komut Pertamina pun angkat bicara. Ia mengaku siap mengikuti aturan main yang berlaku. Bila memang regulasi mengharuskannya untuk mundur dari partai ketika diangkat menjadi Komut Pertamina, maka Ahok mengaku siap menjalankannya.


"(Soal status partai) ikuti aturan saja," papar Ahok ketika ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11). "Saya nggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya."

Sebelumnya diketahui Ahok telah resmi menerima SK pengangkatannya sebagai Komut Pertamina pada hari ini. Ahok sendiri terpantau tiba di Kementerian BUMN sekitar pukul 09.20 WIB. Meskipun demikian, Ahok mengaku belum mengetahui kapan dirinya akan mulai bekerja.

"Hari ini. Jadi saya diminta untuk terima SK," ujar Ahok, dilansir CNN Indoensia. "Saya tidak tahu, kan harus ngomong sama Sekretaris Komisaris. Kantor nanti juga beda, di Jalan Perwira II."

Di sisi lain, perihal status kader parpol yang disandang Ahok ini masih menjadi polemik. Kendati Erick telah mengimbau agar Ahok mundur dari parpol, pihak Istana ternyata sebelumnya sempat memberikan "kelonggaran".

Disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, Ahok tak harus mundur dari parpol walau resmi jadi petinggi BUMN. Sebab status Ahok sebatas kader dan bukan pengurus parpol.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait