Jokowi Kabulkan Permohonan Grasi Eks Gubernur Riau Yang Korupsi, Masa Pidana Jadi Berkurang Setahun
Nasional

Presiden Joko Widodo baru saja memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Hal tersebut membuat masa pidananya berkurang setahun.

WowKeren - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun diketahui terjerat korupsi dan saat ini sedang menjalani masa pidananya. Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui memberikan grasi kepada terpidana korupsi tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Annas mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan. Presiden akhirnya memberikan grasi berupa pengurangan masa tahanan selama satu tahun.

"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade pada Selasa (26/11). "Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.

Pemberian grasi ini bermula ketika Annas mengajukan surat permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.


Dalam surat permohonannya tersebut, Annas juga melampirkan surat keterangan dokter. Berdasarkan surat tersebut, Annas mengaku menderita beberapa penyakit, diantaranya yakni PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Dengan adanya grasi tersebut, Annas diprediksi bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Sebelum mendapatkan grasi tersebut, ia seharusnya baru dibebaskan pada 3 Oktober 2021.

Ade kemudian menegaskan jika keputusan untuk menerbitkan grasi tetap berdasarkan keputusan presiden dengan memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menkumham. Sementara itu, pihak Istana belum mengungkapkan alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun.

Sebelumnya, pada tahun 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas. Pria kelahiran 1940 itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Annas sempat Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu. Namun, kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait