Mahfud MD 'Salahkan' Jubir Presiden Soal Perppu KPK Batal Terbit
Nasional

Sebelumnya, Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK. Pernyataan ini pun menuai pro dan kontra, apalagi saat ini gugatan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi ditolak oleh MK.

WowKeren - Polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Diketahui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, sempat menyatakan bahwa sang RI 1 tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Menanggapi pemberitaan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun buka suara. Menariknya, Mahfud justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Fadjroel. "Presiden tidak mengatakan itu," ujar Mahfud ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Menurutnya Jokowi belum memutuskan nasib Perppu KPK. Jokowi, kata Mahfud, masih menunggu proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena undang-undangnya masih diuji di MK," ujar Mahfud, dilansir dari laman Detik News. "Presiden juga tidak ingin nanti MK sebenarnya memutus hal yang sama untuk apalagi Perppu."


Namun demikian, Mahfud belum mampu memberikan jawaban gamblang soal kemungkinan Perppu KPK diterbitkan. "Ya itu, pernyataan Presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu," pungkas Mahfud.

Di sisi lain, uji materi terhadap UU KPK hasil revisi telah dilakukan di MK. Putusan terhadap judical review itu pun telah disampaikan pekan lalu, yakni Majelis Hakim MK menolak gugatan tersebut.

Alasannya sendiri cukup "sepele", yakni perihal tidak sesuainya objek dengan gugatan yang diajukan. Namun belakangan pihak penggugat menilai ada yang janggal dari putusan tersebut. Mereka pun berencana untuk melaporkan para hakim ke Dewan Etik serta akan kembali mengajukan gugatan.

"Hari ini kami akan memasukkan berkas ke Dewan Etik MK," kata kuasa hukum para pemohon, Zico Simanjuntak, Jumat (29/11). "Terkait putusan pengujian UU KPK yang banyak menimbulkan pertanyaan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait