Keturunan Tionghoa Tak Boleh Punya Tanah di Yogya, Ini Kata Wakil Menteri Jokowi
Nasional

Mahasiswa UGM keturunan Tionghoa mengajukan gugatan terhadap Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lantaran dinilai diskriminatif. Wamen Agraria dan Tata Ruang (ATR), Surya Tjandra, pun buka suara.

WowKeren - Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, menggugat Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, berdasarkan UU tersebut, para keturunan Tionghoa tidak bisa memiliki aset tanah di Yogya.

Menanggapi gugatan Felix, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Surya Tjandra, pun buka suara. "Kalau di sini itu istilahnya, kalau kata Pak Kanwil (BPN DIY) asimetri dalam harmoni," tutur Surya di Sleman, DIY, pada Rabu (4/12).

Menurut Tjandra, UU Keistimewaan di DIY, termasuk aturan pertanahan, sudah harmoni dan diterima oleh masyarakat. Aturan tersebut juga sudah berlandaskan hukum, yakni aspek historis di Yogya.

"Jadi secara faktual (aturan pertanahan di Yogya) sebenarnya sudah ada harmoni dan semua ini yang kita jaga, prinsipnya itu," ungkap Tjandra. "Dan hukum itu untuk membantu, mendukung stabilitas juga, bukan cuma sekedar cari hak dan segala macam. Tapi harus ada kombinasi kontekstual, pemahaman sejarah, historis."


Sebelumnya, gugatan Felix terhadap Keistimewaan DIY ini sudah ditanggapi langsung sang Gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menariknya, sang Sultan hanya memberikan tanggapan santai.

Menurut Sultan, wajar saja jika Felix melayangkan gugatan terhadap aturan tersebut. Sebab setiap orang memiliki alasan yang melatarbelakangi dirinya untuk melakukan suatu hal. Oleh sebab itu, ia tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil mahasiswa tersebut.

"Ya enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Ya wajar saja," kata Sultan, Rabu (20/11). "Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada."

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa UU tersebut sifatnya sudah final. Ia pun mengingatkan bahwa UU itu juga sudah pernah dibawa ke MK dan tidak ada persoalan di sana.

"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang Undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu," kata Baskara, Rabu (20/11). "Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait