Syarat Daftar Pilkada Lewat PDIP Harus 3 Tahun Jadi Kader, Bagaimana Nasib Gibran?
Nasional

Salah satu persyaratan yang diberikan PDIP untuk mengusung calon dalam Pilkada adalah harus menjadi kader selama 3 tahun. Lantas bagaimana nasib Gibran Rakabuming?

WowKeren - PDIP memiliki persyaratan dalam mengusung calon pada Pilkada 2020. Salah satu syaratnya adalah jika calon yang akan diusung minimal menjadi kader PDIP selama 3 tahun. Lantas bagaimana nasib Gibran Rakabuming?

Seperti yang diketahui, Gibran telah memutuskan untuk terus maju dalam Pemilihan Calon Wali Kota Solo (Pilwalkot) di Pilkada 2020 mendatang. Putra Presiden Joko Widodo dipastikan akan mendaftar sebagai calon wali kota melalui jalur partai PDIP setelah menyerahkan formulir pendaftaran pada Kamis (12/12) lalu.

Namun, Gibran belum menjadi kader PDIP selama 3 tahun. Ia baru saja mendaftar menjadi kader PDIP beberapa bulan lalu sewaktu memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2020. Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu yang juga merangkap sebagai Ketua DPP PDIP Jateng yakni Bambang Wuryanto lantas menjelaskan terkait situasi Gibran.

Bambang mengatakan jika aturan soal menjadi calon kepala daerah memang harus memiliki KTA PDIP selama tiga tahun berturut-turut. Meski demikian, keputusan politik dalam mengusung calon juga berskala nasional dan berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


"Keputusan Pilkada itu memakai pertimbangan politik, bukan pertimbangan administrasi," jelas Bambang. "Hal-hal khusus berdampak nasional, seperti juga keputusan menentukan calon dalam pilkada, adalah hak prerogatif Ketua Umum, ada di tangan Ibu Megawati Soekarnoputri."

Oleh sebab itu, terkait nasib Gibran disebutkan Bambang dapat diputuskan melalui hak preogatif yang dimiliki oleh Megawati. "Hak prerogatif ketua umum itu bisa untuk keputusan terkait eksternal maupun internal partai," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga tidak terlalu mempermasalahkan soal keanggotaan Gibran yang memang baru hitungan bulan menjadi kader PDIP. Terlebih, nantinya keputusan soal Gibran maju dalam Pilwalkot Solo akan dirumuskan di tingkat DPP.

"Itu hal yang sifatnya administrasi saja. Nanti kita beri catatan. Misalnya disebutkan bahwa KTA (Kartu Tanda Anggota) yang bersangkutan baru tercatat dikeluarkan pada tanggal sekian," kata Bamabang. "Semua nggak ada yang dimanipulasikan. Semua bisa dengan catatan, toh nanti semua itu dirumuskan di DPP. Keputusan ada di Ibu Ketua Umum."

"Kalau syarat partai politik itu kita memberikan daftar, misalnya syarat anggota tiga tahun, yang bersangkutan anggota baru 6 bulan, ditulis saja yang bersangkutan ini saya foto hitam putih, di situ nggak ada fotonya, atau pake baju lain, tinggal kita tulis saat ini hitam putih," sambungnya. "Ditulis saja itu sebagai lampiran administrasi yang disampaikan ke dalam rapat DPP partai. Itu tidak kemudian patah didaftar, tidak."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait