John Kei 'The Godfather Jakarta' Dibebaskan Bersyarat dari Nusakambangan
Nasional

John merupakan salah satu preman yang begitu ditakuti di Ibu Kota. Namun kiprah John terpaksa berhenti usai ia divonis terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap pengusaha pada 2012 lalu.

WowKeren - Sosok John Refra alias John Kei barangkali memang jarang didengar oleh segelintir orang. Namun bagi masyarakat Jakarta, barangkali sejumlah pihak di kota-kota lain, nama John cukup dikenal bahkan ditakuti.

Sebagai pengingat, John merupakan preman bengis yang sempat "menguasai" Ibu Kota, bahkan sampai dijuluki "The Godfather of Jakarta". Namanya pun makin dikenal publik secara luas usai didakwa atas pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung pada 2012 lalu.

Berdasarkan putusan sidang pada 27 Desember 2012 lalu, John Kei pun dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Lantas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman John diperpanjang hingga 16 tahun penjara.

Tujuh tahun dipenjara, kini John Kei diketahui bisa menghirup udara bebas. Pasalnya Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat atas John Kei pada Kamis (26/12) kemarin.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto, dilansir dari Detik News, Jumat (27/12). "Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019."


"Setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat," terang Ade melanjutkan. "(Mulai) tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026."

Sepanjang menjalani masa pidana, John Kei telah mendapat remisi sebanyak 36 bulan 30 hari, alias 3 tahun 1 bulan. Dengan demikian, John bisa bebas murni pada 31 Maret 2025, namun akhirnya dipercepat dengan mekanisme bebas bersyarat.

John Kei bukan satu-satunya terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2019 ini. Sebelumnya narapidana kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet juga mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ratna sendiri resmi meninggalkan LP Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Kamis kemarin. Sedangkan John dibebaskan dari LP Nusakambangan pada hari yang sama.

Pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Seperti namanya, tentu ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi narapidana, seperti telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana. Selain itu narapidana juga harus mengikuti program pembinaan dengan baik.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait