Diperiksa Polisi Hari Ini, Novel Baswedan: Saya Tunggu Penyidik Bertanya Apa
Nasional

Novel Baswedan telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (6/1) hari ini sekitar pukul 10.20 WIB tadi untuk menjalani pemeriksaan.

WowKeren - Babak baru kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dimulai. Pihak kepolisian diketahui telah berhasil menangkap 2 tersangka penyiram air keras yang rupanya berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Novel sendiri telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (6/1) hari ini sekitar pukul 10.20 WIB tadi untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku akan mengikuti proses penyidikan dan juga menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Tentunya ketika saya dipanggil dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban, maka saya berkepentingan memberikan keterangan. Saya kira itu, akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan baru saya berbicara," tutur Novel. "Saya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitan apa saya dengan terangka."

Sementara itu, kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menilai ada kejanggalan dalam penetapan 2 tersangka kasus penyiraman air keras ini. Saor mengaku bahwa Novel telah menyatakan kedua tersangka tidak mirip dengan 2 orang yang menyerangnya pada 2,5 tahun lalu.


"Kalau teman-teman mengikuti, dia (Novel) sendiri juga melihat kok setelah peristiwa itu siapa yang menyerangnya," terang Saor di Mapolda Metro Jaya pada Senin (6/1). "Dan, setelah dikonfirmasi dari dua orang ini, menurut Novel Baswedan bahkan dia sendiri tidak ada kemiripannya."

Dengan demikian, Novel selaku korban yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini pun akan memberikan fakta sebenarnya. Saor lantas berharap agar proses penyidikan oleh pihak kepolisian bisa berjalan transparan.

"Seperti janji daripada Pak Kapolri, dia minta agar pemeriksaan ini harus transparan, harus terbuka, dan mengusut tuntas," ujar Saor. "Itu yang menjadi dorongan kami dari penasehat hukum."

Sebelumnya, polisi telah mengamankan kedua tersangka yang berinisial RM dan RB pada 26 Desember 2019 lalu. Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sayangnya, jeratan pasal tersebut ditanggapi negatif oleh tim advokasi sang penyidik KPK. Mereka berpandangan dua pasal itu dikenakan demi menutupi dalang atau aktor utama di balik teror yang ada.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait