Menkominfo Akan Tegas Tagih Pajak Netflix Lewat RUU Omnibus Law
Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diminta tak hanya fokus pada pemblokiran konten negatif namun juga sistem perpajakan Netflix di Indonesia.

WowKeren - Kehadiran Netflix di Indonesia tentunya mendapatkan banyak respon positif bagi para penggemar film di Indonesia. Namun baru-baru ini, Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah sorotan negatif terhadap layanan streaming ini akibat berbagai konten yang dinilai negatif hingga masalah perpajakan.

Salah satu sorotan negatif diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Netflix terkait banyaknya konten yang dinilai negatif. Bahkan, sejumlah kabar menyebutkan jika Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif di Netflix.

Kominfo lantas diminta sejumlah pihak agar tidak hanya mengurusi pemblokiran konten negatif saja namun didesak fokus untuk memburu pajak Netflix. Terlebih, layanan streaming film Netflix di Indonesia telah mencapai satu juta pengguna.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengaku akan meyerahkan permasalahan tersebut pada RUU Omnibus Law Perpajakan. Ia mengatakan jika pemerintah telah menyusun RUU Omnibus Law Perpajakan yang berisi soal insentif, tax holiday, dan sebagainya termasuk pengaturan pajak digital.


"Pajak digital ini berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top (OTT)." kata Johnny saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. "Jenis perusahaan tersebut yang menggunakan seluruh infrastruktur digital yang ada di Indonesia, termasuk Netflix."

Adanya RUU Omnibus Law ini membuat Johnny yakin jika kedepan perusahaan OTT seperti Netflix dan sejenisnya tidak akan dapat menghindari pajak. Aturan tersebut membuat Pemerintah Indonesia menjadi mudah dalam menagih pajak dari sejumlah perusahaan digital asing.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi telah mendesak agar Kominfo segera mengejar pajak Netflix. Pasalnya, Netflix telah mengeruk uang dari pelanggan Indonesia mencapai 1 juta pengguna sehingga sudah sepatutnya pemerintah melakukan tindakan aturan perpajakan agar negara juga mendapatkan keuntungan.

"Sepanjang Netflix mengikuti aturan yang ada di Indonesia, memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, bayar pajak di Indonesia, memberikan klasifikasi usia pada tiap tontontan dan tidak membuat dapat diaksesnya hal-hal menyangkut pornografi," kata Heru, seperti dilansir dari Detik, beberapa waktu lalu. "Saya setuju dengan pak Menkominfo agar Netflix tidak diblokir."

"(Netflix) tanpa membayar pajak, hanya mengeruk uang dari pelanggan di Indonesia yang saat ini sudah mencapai satu juta pengguna," sambungnya. "Masa, kita harus diam saja tanpa ada upaya apa-apa?"

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait