Omnibus Law Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal, PPP Nyatakan Keberatan
Nasional

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah untuk mempercepat investasi ke Indonesia. Namun, realisasinya juga harus tetap menyesuaikan norma-norma yang ada.

WowKeren - Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus sejumlah pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya adalah Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal.

Dilansir detikcom, sejumlah pasal dalam UU Jaminan Produk Halal yang akan dihapus adalah Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Sedangkan Pasal 4 UU tersebut berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

Menanggapi penghapusan pasal terkait kewajiban sertifikat halal tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI pun menyatakan keberatannya. "Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," ujar Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, pada Selasa (21/1) hari ini.

Menurut PPP, rakyat Indonesia adalah masyarakat yang beragama menurut Pancasila. Oleh sebab itu, penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam sudah sepatutnya mengikuti ajaran agama.


"Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi, negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya rakyat Indonesia beragama," jelas Achmad. "Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal."

Meski demikian, Achmad menyampaikan bahwa PPP pada dasarnya mendukung program pemerintah untuk mempercepat masuknya investasi ke Indonesia. Namun, realisasi program-program tersebut juga harus tetap menyesuaikan dengan norma-norma yang ada.

"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi," lanjut Achmad. "Maka dari itu, perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama."

Lebih lanjut, Achmad juga menekankan bahwa percepatan investasi harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Ia pun mengingatkan pemerintah supaya cermat mengatasi persoalan itu.

"Begitu pun dengan ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal," pungkas Achmad. "Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait