Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Gerebek PSK
Nasional

Wasekjen Gerindra, Andre Rosiade, menjadi sorotan karena dinilai sengaja menjebak PSK dalam aksi penggerebekan prostitusi online. Sayangnya aksi ini justru membuat Andre dipolisikan.

WowKeren - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade sedang menjadi pembicaraan panas seantero Indonesia. Bagaimana tidak? Pasalnya Andre diketahui menggerebek praktik prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.

Namun aksi penggerebekan yang ia lakukan pada 26 Januari 2020 silam itu justru berbuntut panjang, bahkan dinilai justru merugikannya. Sebab kekinian Ketua DPP Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia, Donny Manurung, menyatakan bahwa pihaknya siap melaporkan Andre ke Bareskrim Mabes Polri.

Donny menilai Andre bisa dipolisikan terkait kasus penggerebekan tersebut. Mulai dari perkara ikut membantu melakukan kejahatan hingga kasus yang dinilai bermuatan unsur politis.

"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama," ujar Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2). "Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini."


"Yang ingin kita tegaskan seperti ini, saya melihat ada unsur politik di sini," imbuhnya, dikutip dari Kompas. "Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuasaan. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre ini."

Sayangnya laporan ini dikabarkan justru ditolak oleh Bareskrim. Donny pun membantah kabar itu, menyebut bahwa laporan ditunda penerimaannya karena dianggap belum dilengkapi dengan alat bukti.

"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci," ungkap Donny. "Seperti percakapan, pesan, video, atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya."

Selain itu, JARAK nanti akan berkoordinasi dengan perwakilan di Sumbar untuk melengkapi alat bukti. JARAK juga akan melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses penyidikan kasus.

"Saya mau minta Propam itu mengawasi pada penyidik-penyidik di Polda Sumbar, kenapa si Andre atau Bimo-nya tidak menjadi tersangka dan ada kejanggalan di sini."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru