Nadiem Akui Masih Belum Punya Solusi Tangani Pelecehan Seksual Di Kampus
Instagram
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku jika pihaknya masih belum memiliki solusi dalam menangani berbagai kasus pelecehan seksual di kampus.

WowKeren - Maraknya kasus kekerasan seksual dalam lingkungan kampus telah membuat aliansi Gerakan Perempuan menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (10/2). Mereka menuntut Kemedikbud untuk tidak pasif dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mengetahui hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengakui jika pihaknya masih belum menemukan solusi yang tepat dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, pihaknya masih berupaya untuk mencari instrumen yang tepat untuk melindungi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Kami belum menemukan instrumen yang mana (yang mau dipakai). Yang paling penting adalah hasil akhirnya," ujar Nadiem di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan pada Selasa (12/2). "Harus kita temui instrumen yang hasil akhirnya bisa melindungi untuk mencegah itu (kekerasan seksual) terjadi."

Oleh sebab itu, Nadiem berjanji jika pihaknya akan terus mencari solusi tepat yang dinilai dapat memberikan hasil yang diinginkan untuk menangani kasus kekerasan seksual. Solusi yang dimaksud dapat berupa regulasi, sanksi maupun bentuk kerja sama. Meski demikian, solusi tersebut belum ditemukan.


Nadiem juga menyatakan dengan tegas jika kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seharusnya ditindak dengan tegas. Ia menilai jika ada pelaku seperti dosen ataupun mahasiswa yang terbukti melakukan hal tersebut, maka harus langsung dikeluarkan dari lingkungan kampus.

"Kalau ada yang terbukti apapun kekerasan atau pelecehan seksual itu terjadi," tegas Mantan Bos GoJek ini. "Itu harusnya tidak ada abu-abu. Harusnya langsung dikeluarkan."

Walau begitu, Nadiem mengatakan jika hal tersebut merupakan opini pribadinya. Pasalnya, keputusan untuk menindak lanjuti kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus saat ini berada di tangan pemerintah daerah setempat.

Sedangkan pemerintah pusat sejauh ini hanya memberikan payung hukum yang masih terus dikaji. Salah satunya adalah terkait aturan Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan yang saat ini dinilai masih belum efektif dijalankan institusi pendidikan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait