RUU Omnibus Law Terdapat 'Salah Ketik', Begini Kata Demokrat
Nasional

Dalam draf RUU Omnibus Law terdapat poin kontroversial yang disebabkan karena 'salah ketik'. Menanggapi kabar tersebut Wakil Ketua Umum Demokrat Syariefuddin Hasan pun turut berkomentar.

WowKeren - Salah satu poin aturan dalam draft Omnibus Law sukses memunculkan kontroversi. Pasalnya, dalam aturan tersebut tertulis jika presiden memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal selama ini PP berkedudukan di bawah UU sehingga PP tidak bisa mengubah UU. Terkait permasalahan ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika poin tersebut kemungkinan terjadi karena salah ketik.

Merespon pernyataan Mahfud tersebut, Wakil Ketua Umum Demokrat Syariefuddin Hasan pun buka suara. Ia pun merasa heran dengan adanya 'salah ketik' tersebut.

"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya," ujar Syarief. "Ya masa sih lucu kok yang prioritas kok salah ketik."


Syarief pun menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tak bisa membatalkan undang-undang. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengeliminasi tugas dan tanggung jawab DPR. "Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampe mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," katanya.

Syarief menilai jika adanya unsur kelalaian memang manusiawi, namun ia tetap mempertanyakan apakah penyusun RUU Omnibus Law tersebut tidak melakukan cek kembali. "Kita sih positif thinking lah ini unsur manusiawi juga mungkin, unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin sehingga salah ketik kok lolos," ucapnya.

Sementara itu, Syarief mengaku telah mengkonfirmasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa memang benar terjadi kesalahan dalam kalimat "peraturan pemerintah dapat membatalkan undang-undang".

"Saya sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga setelah saya mengatakan saya mengingatkan, ternyata dia meluruskan bahwa itu tidak ada," tuturnya. "Karena memang yang bisa menggugurkan UU itu adalah Perppu. Bukan PP."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru