Ramai Draft Omnibus Law Salah Ketik, Begini Respons Tegas Jokowi
Nasional

Jokowi menegaskan bahwa tidak mungkin PP dapat mengubah ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, baik pemerintah maupun DPR masih sangat terbuka untuk menerima masukan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan tanggapan mengenai kemungkinan salah ketik dalam Pasal 170 draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Jokowi menegaskan bahwa tidak mungkin PP dapat mengubah ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, baik pemerintah maupun DPR masih sangat terbuka untuk menerima kritik dan saran terkait pembahasan draf Omnibus Law RUU Ciptaker.

"Ya enggak mungkin (PP bisa ubah undang-undang). Kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih baru awal," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (20/2). "Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Ya kan?"


Selama pembahasan beleid tersebut, DPR dan pemerintah akan selalu menerima masukan dan kritik dari masyarakat selama beleid tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. "Kita ingin terbuka, baik DPR maupun kementerian, menerima masukan, mendengar dengan masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodasi lewat kementerian kemudian juga di DPR. Artinya pemerintah membuka seluas-luasnya masukan, DPR juga," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak bersabar dengan kemunculan Omnibus Law. Sebab, Omnibus Law sendiri merupakan gabungan dari banyak peraturan sehingga harus dipelajari dengan teliti.

"Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum undang-undang lho ya," jelas Jokowi. "Nanti asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR. Ini yang ditunggu itu justru."

Seperti diketahui, pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan PP. Tak pelak pasal ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Menko Polhukam Mahfud MD pun mengakui kemungkinan terjadi kesalahan ketik dalam draf tersebut. Ia menegaskan bahwa undang-undang hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru